RUU P2SK Diyakini Dorong PDB RI hingga Tembus Rp24.000 triliun
OJK siap lakukan penyempurnaan kebijakan akomodatif.
Jakarta, FORTUNE - Perkembangan industri fintech dan ekonomi digital Indonesia saat disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) diyakini bakal meningkatkan PDB Indonesia menjadi Rp24.000 triliun di 2030.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara saat acara Closing Ceremony 4th Indonesia Fintech Summit dan Bulan Fintech Nasional 2022, Senin (12/12).
Dirinya menyebut, RUU P2SK yang akan segera disahkan DPR RI ini akan memiliki bab khusus terkait Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang bertujuan menjaga keseimbangan antara inovasi, tata kelola, dan manajemen risiko di sektor jasa keuangan.
"Kebijakan yang akomodatif, layanan keuangan yang terjangkau oleh masyarakat, dan konektivitas digital menjadi elemen penting untuk mendukung transformasi digital yang inklusif dan menciptakan ekosistem keuangan digital yang berdaya tahan atau resilience," kata Mirza.
Kebijakan ITSK sejalan dengan KTT G20
Menurutnya, kebijakan tersebut juga memastikan level playing field di sektor jasa keuangan dan meminimalisir regulatory arbitrage di sektor jasa keuangan serta dalam rangka meningkatkan perlindungan konsumen.
Adapun kebijakan ITSK di RUU P2SK ini juga sejalan dengan hasil Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu. Dalam forum tersebut, pemimpin negara G20 sepakat transformasi digital perlu terus ditindaklanjuti implementasinya.
Bagi OJK, kebijakan yang akomodatif disertai dengan layanan keuangan dan konektivitas digital yang merata akan mendukung tarnsformasi digital yang inklusif dan ekosistem keuangan digital yang berdaya tahan.
OJK siap lakukan penyempurnaan kebijakan akomodatif
Mirza melanjutkan, OJK juga akan terus melakukan penyempurnaan kebijakan yang akomodatif dalam memitigasi risiko terkait digital dan menindaklanjuti kebijakan P2SK. Selain itu, inovasi digital harus tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan memiliki kerangka manajemen risiko yang andal.
Seperti diketahui sebelumnya, berdasarkan data AFTECH tahun 2022, terdapat lebih dari 20 jenis layanan keuangan digital yang ditawarkan oleh kurang lebih 306 penyelenggaraan fintech.
OJK pun mencatat, fintech securities crowdfunding telah mengumpulkan dana sebesar Rp 661 miliar yang siap disalurkan untuk pengembangan UMKM. Selain itu, Inovasi keuangan digital yang berjumlah 93 platform telah berkontribusi kepada transaksi layanan jasa keuangan di Indonesia.