Top-Up Uang Elektronik Bakal Kena PPN 11%, Bagaimana Kesiapan Bank?
PPN 11% hanya untuk biaya jasa, bukan nilai top-up.
Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menetapkan ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen atas jasa pengisian ulang atau top up uang elektronik maupun kartu e-money. Ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 Mei 2022.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 69/2022 tentang Perlakuan Perpajakan atas Teknologi Finansial.
Dalam Bab III Pasal 7 (2) PMK tersebut tercatat, jenis layanan uang elektronik berupa pengisian ulang (top up), tarik tunai melalui pihak lain yang bekerja sama dengan penyelenggara dompet elektronik atau menggunakan channel lain.
Dalam menyikapi kebijakan tersebut, tentu perbankan terus mencermati dan mempersiapkan perubahan tarif tersebut.
BCA terus kaji kebijakan PPN uang elektronik
Menanggapi hal tersebut, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah, regulator, dan otoritas perbankan salah satunya mengenai pengenaan PPN uang elektronik.
Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F. Haryn menyatakan, Perseroan akan mengkaji kebijakan baru tersebut.
"Perseroan akan memanfaatkan semaksimalkan mungkin ruang gerak kebijakan tersebut terhadap komitmen memberikan nilai tambah dan layanan yang optimal bagi segenap nasabah dan masyarakat," kata Hera kepada Fortune Indonesia di Jakarta, Senin (11/4).
Sebagai informasi saja, sampai dengan Febuari 2022, secara year to date (ytd) frekuensi transaksi uang elektronik BCA (Flazz) telah mencapai sebesar 97 Juta transaksi. Sedangkan nominal transaksi Flazz mencapai lebih dari Rp 1,6 Triliun.
"Total Flazz yang beredar kurang lebih 22,8 juta kartu," pungkas Hera.
Bank Mandiri pastikan biaya top up gratis melalui Livin' atau ATM Bank Mandiri
Sementara itu, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Bank Mandiri) pada saat ini juga sedang berkonsolidasi dan berkoordinasi dengan para pihak terkait seperti regulator, asosiasi, dan perbankan penerbit uang elektronik lainnya untuk teknis implementasi aturan ini.
"Tentunya Bank Mandiri sebagai bank BUMN dan Wajib Pajak akan selalu mematuhi dan siap membayarkan pajak atas bisnis uang elektronik yang kami lakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan," kata SVP Transaction Banking Retail Sales Bank Mandiri, Thomas Wahyudi kepada Fortune Indonesia, Sabtu (9/4).
Meski demikian, Bank Mandiri memastikan isi uang elektronik milik mandiri (e-money) akan tetap gratis saat menggunakan ATM berlogo Bank Mandiri atau melalui aplikasi Livin' by Mandiri.
"Bank Mandiri selalu menjaga kualitas layanan yang terbaik dengan terus meningkatkan infrastruktur layanan seperti akseptansi di berbagai sektor transportasi publik, sarana Top Up yang mudah, tanpa biaya dan cepat melalui kanal milik Bank Mandiri seperti Livin’ by Mandiri dan ATM," jelas Thomas.
Dirinya juga sempat menyatakan, transakai kartu e-money hingga Febuari 2022 masih tumbuh 14 persen secara year on year (yoy) menjadi 170 juta. Sedangkan untuk nilai transaksinya juga masih tumbuh 19 persen (yoy) menjadi Rp 2,9 triliun.
Kemenkeu pastikan PPN 11% hanya untuk biaya jasa top-up
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memastikan biaya pengenaan PPN 11 persen hanya untuk biaya jasa dari top up, bukan dari total nilai top up.
"Terutang PPN atas jasa tekfin yang dimanfaatkan konsumen, bukan atas nilai top up. Misal top up Rp 1 juta dan biaya topup Rp 1.500,-, maka PPN-nya Rp 165,-," tulis Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo dalam akun Twitternya, Jumat (8/4).
Dengan demikian lanjut Yustinus, biaya tersebut juga berlaku untuk uang elektronik lain seperti Go-Pay, OVO, DANA, Link aja dan lain senagainya. Sebagai informasi saja, Bank Indonesia (BI) mencatat nilai transaksi uang elektronik (UE) hingga Febuari 2022 tumbuh 41,35 persen (yoy) mencapai Rp27,1 triliun.