Biaya Membuat Sertifikat Tanah Lewat Notaris serta Syaratnya
Ketahui biayanya untuk menghindari penipuan dan pungli.
Biaya membuat sertifikat tanah lewat notaris sangat penting untuk diketahui oleh semua orang. Hal tersebut berguna untuk menghindari pungutan liar (pungli).
Praktik peniupan serta pungli dalam pengurusan sertifikat tanah masih kerap dijumpai. Terutama bagi mereka minim pengetahuan untuk mengurus hal tersebut.
Adapun besaran biaya tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015, tentang jenis Penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Untuk lebih jelasnya, simak artikel selengkapnya di bawah ini.
Cara membuat sertifikat tanah lewat notaris
Sertifikat tanah menjadi dokumen penting yang harus dimiliki setiap pemilik properti, baik tanah dan/atau bangunan.
Selain melalui kantor ATR/BPN setempat, Anda bisa mengurus pembuatannya menggunakan jasa notaris. Anda hanya perlu mengajukan permohonan di kantor notaris.
Dalam prosesnya, notaris biasanya akan meminta pemohon untuk menyiapkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan administrasi.
Ada beberapa syarat yang harus diajukan pemohon untuk membuat sertifikat tanah, antara lain:
- Formulir permohonan pengajuan sertifikat tanah yang telah dibubuhi materai dan ditandatangani. Mencakup identitas pemohon, luas dan penggunaan tanah, pernyataan tanah dikuasai secara fisik, pernyataan bahwa lahan bukan termasuk tanah sengketa.
- Fotokopi identitas diri baik KTP atau KK pemohon dan kuasa (bila dikuasakan)
- Fotokopi SPT PBB Tahun yang sedang berjalan
- Bukti kepemilikan lahan
- Izin mendirikan bangunan (IMB)
- Akta jual beli (AJB) tanah
- Bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan.
Biaya membuat sertifikat tanah lewat notaris dari girik
Girik adalah tanda kepemilikan tanah berdasarkan hukum adat dan tidak memiliki catatan di kantor pertanahan, sehingga wilayah ini sangat rentan terhadap sengketa.
Untuk mendapatkan tanda kepemilikan, sertifikat girik bisa Anda gunakan untuk pengajuan tersebut sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Pokok Agraria tahun 1960.
Jadi, jika tanah yang Anda tempati baru sebatas girik, maka Anda bisa mengajukan untuk mengubahnya menjadi Sertifikat Hak Milik guna meminimalisir masalah di waktu mendatang.
Hitung biaya girik ke SHM
Di bawah ini adalah contoh biaya girik ke SHM untuk lahan di Provinsi DKI Jakarta dengan tanah luas 100 m2, antara lain:
- Biaya pengukuran Rp124 ribu
- Biaya panitia Rp354 ribu
- Biaya pendaftaran Rp50 ribu.
Biaya membuat sertifikat tanah lewat notaris dari AJB
Dalam proses pembelian tanah, tahap pengurusan Akta Jual Beli (AJB) adalah yang harus dilakukan. Anda bisa meminta bantuan PPAT atau Notaris untuk membuat AJB ini guna memenuhi persyaratan untuk peralihan sertifikat pemilik lama ke pemilik baru.
Selain itu, AJB merupakan dokumen sah dan memiliki kekuatan hukum yang menandakan bahwa tanah tersebut telah dibeli secara lunas.
Setelah Anda memiliki AJB, maka dokumen tersebut bisa digunakan untuk mengajukan pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM). Anda bisa mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional terdekat atau sesuai domisili.
Hitung biaya AJB ke SHM
Di bawah ini adalah contoh biaya AJB ke SHM untuk lahan di Provinsi DKI Jakarta dengan luas tanah 100 m2, berikut rinician biayanya:
- Biaya pengukuran Rp340 ribu
- Biaya panitia Rp390 ribu
- Biaya pendaftaran Rp50 ribu.
Biaya membuat sertifikat tanah
Bagi Anda yang baru saja membeli sebuah lahan dan hendak mengurus sertifikat hak milik, ada baiknya Anda mengetahui biaya yang nantinya akan dikeluarkan.
Berdasarkan PP No 13/2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di BPN, pemerintah memberikan pelayanan survei, pengukuran dan pemetaan.
Adapun tarif pelayanan pengukuran tersebut antara lain:
- Luas Tanah sampai 10 hektar: Tu=(L/500×HSBKu)+Rp100.000
- Luas Tanah di atas 10 hektar s/d 1.000 hektar: Tu=(L/4.000×HSBKu)+Rp14.000.000
- Luas Tanah di atas 1.000 hektar: Tu=(L/10.000×HSBKu)+Rp134.000.000
Keterangan
- Tu: Tarif ukur
- L : Luas tanah
- HSBku: harga satuan biaya khusus kegiatan pengukuran
- HSBKpa: Harga satuan Biaya Khusus Panitia Penilai A
- HSBKpb: Harga Satuan Biaya Khusus Panitia Penilai B)
Contoh perhitungan biaya pembuatan sertifikat tanah
Anda telah membeli lahan dengan luas 600m2 di daerah Jakarta seharga Rp200 juta. Maka, biaya pembuatan sertifikat tanah yang harus Anda sediakan adalah sebagai berikut:
- Biaya pengukuran: Tu=(600/ 500×Rp80.000)+Rp100.000= Rp196.000
- Biaya pemeriksaan tanah: Tpa=(600/500×Rp67.000)+Rp350.000= Rp430.400
- Biaya pendaftaran tanah pertama kali: Rp50.000
Keterangan: HSBKu berlaku Rp80 ribu dan HSBKpa berlaku Rp67 ribu
Jadi, total biaya pembuatan sertifikat tanah tersebut adalah Rp676.400
Itulah tadi biaya membuat sertifikat tanah di notaris yang bisa memberikan gambaran bagi Anda. Semoga informasi ini membantu Anda.