Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa keuangan (OJK) ingin mendirikan pusat data fintech lending (Pusdafil), seiring dengan pertumbuhan kredit fintech P2P (peer to peer) yang melampaui industri pada Juni 2023, yakni 18,86 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman menyebut, pusat data itu krusial dalam fungsi pengawasan terkait pinjaman online (pinjol).
Jika pusdafil sudah tersedia, maka pihaknya bisa memantau kelayakan pemberian kredit dengan cepat dan tepat. Bahkan, bisa meninjau status perkreditan dan perekonomian calon nasabah secara akurat.
"Dari OJK, kami mengharapkan nanti pada waktunya akan memiliki pusdafil yang robust. Dengan itu, data transaksi pendanaan dan lending bisa diawasi secara harian, dan bisa terhubung dengan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK," kata Agusman di konferensi pers Anggota Dewan Komisioner OJK, Jumat (18/8). "Memastikan nasabah atau yang dibiayai sehat secara perkreditan dan perekonomian secara umum."
Kredit macet atau TWP fintech P2P
Gagasan mengenai mendirikan pusdafil itu muncul seiring dengan kekhawatiran terkait tingkat wanprestasi pengembalian kredit 90 hari (TWP90) atau kredit macet untuk fintech P2P yang sempat naik pada Mei 2023.
Dalam kesempatan yang sama, Agusman juga melaporkan, kredit macet atau TWP90 fintech P2P masih terkendali. Itu tergambar dalam tingkat TWP di level 3,36 persen pada Mei 2023 menjadi Rp1,72 triliun. Memang, TWP90 itu tergolong naik jika dibandingkan dengan level pada April 2023, yakni 2,82 persen. Tapi, itu masih berada di bawah ambang batas sesuai peraturan yang berlaku.
"Umumnya, bet practices untuk TWP 90 hari ini harus di bawah 5 persen, jadi sebetulnya kita sangat terkendali," katanya.
Per Juni 2023, TWP90 fintech P2P menurun menjadi 3,29 persen. Adapun, secara historis, TWP90 pernah mencapai titik kulminasi, yakni 8,82 persen pada Agustus 2020 lalu.
"Tapi kami juga mengharapkan kehati-hatian tetap harus kita pegang teguh, baik dari sisi lender maupun borrower," imbuh Agusman.
Agusman sendiri merupakan salah satu Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK yang baru dilantik pekan lalu. Ia punya tugas dan fungsi untuk mengoordinasikan penyelenggaraan sistem pengawasan, perizinan, pengaturan, pemeriksaan khusus serta mengembangkan arahan, strategi, kebijakan, pelaksanaan quality assurance dan pengelolaan dan penyediaan sistem informasi pengawasan dan perizinan serta surveillance dan protokol manajemen krisis perusahaan di sektor PVML baik konvensional dan syariah.
Ruang lingkup industri jasa keuangan yang berada di bawah pengawasan ADK PVML meliputi: Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Khusus (sui generis), Usaha Pembiayaan Berbasis Teknologi (Fintech Lending dan Paylater), Perusahaan Pergadaian, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, termasuk koperasi di sektor jasa keuangan.