Harga Plat Nomor Cantik 1-4 Angka dengan Huruf dan Tidak
Tarif plat nomor cantik 1-4 angka dan syaratnya
![Harga Plat Nomor Cantik 1-4 Angka dengan Huruf dan Tidak](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fimage.fortuneidn.com%2Fpost%2F20250213%2Fpexels-faqih-zaki-1501645-2895638-efb9c96b05abadc411ce206d98b26732-a1b09a4273768af393f8ddf0815cbed7.jpg%3Fwidth%3D990%26height%3D660%26format%3Davif&w=2048&q=75)
Fortune Recap
- Permintaan plat nomor cantik meningkat signifikan di Indonesia
- Plat nomor cantik dipandang sebagai simbol status sosial dan personalisasi kendaraan
- Ketentuan tarif plat nomor cantik berdasarkan jumlah angka dan keberadaan huruf di belakang angka tersebut
Jakarta, FORTUNE - Plat Nomor kendaraan kini tak sekadar berfungsi sebagai identitas kendaraan bermotor, tetapi juga gaya hidup dan prestise bagi pemiliknya. Dalam beberapa tahun terakhir, permintaan terhadap plat nomor cantik yang terdiri dari kombinasi angka unik, khususnya satu hingga empat angka, mengalami peningkatan signifikan di Indonesia.
Banyak pemilik kendaraan, mulai dari pengusaha, pejabat, hingga kolektor mobil, rela mengeluarkan biaya tinggi demi mendapatkan plat nomor dengan kombinasi angka dan huruf yang dianggap istimewa. Plat nomor cantik kerap dipandang sebagai simbol status sosial dan bentuk personalisasi kendaraan.
Nomor-nomor tertentu seperti angka kembar (misalnya 1111), angka berurutan (contohnya 1234), atau nomor tunggal (seperti 1, 2, 3) menjadi pilihan favorit karena mudah diingat dan memiliki makna khusus.
Selain kombinasi angka, penambahan huruf pada plat nomor juga menjadi daya tarik tersendiri. Huruf yang tertera sering kali merupakan inisial nama pemilik atau singkatan yang memiliki nilai sentimental. Dengan plat nomor yang unik, kendaraan menjadi lebih mencolok dan membedakan diri di tengah lalu lintas.
Ketentuan mengenai plat nomor cantik diatur dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Aturan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 yang mengatur jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berdasarkan regulasi tersebut, pemilik kendaraan bisa mengajukan permintaan plat nomor cantik dengan tarif tertentu.
Berbeda dengan plat nomor standar yang hanya dikenakan biaya Rp60.000 untuk kendaraan roda dua dan tiga, serta Rp100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih, plat nomor cantik memiliki tarif yang jauh lebih tinggi. Biaya plat nomor cantik bervariasi, tergantung jumlah angka dan keberadaan huruf di belakang angka tersebut. Berikut rinciannya:
1. Plat nomor satu angka: Tanpa huruf Rp 20 juta, dengan huruf Rp 15 juta.
2. Plat nomor dua angka: Tanpa huruf Rp 15 juta, dengan huruf Rp 10 juta.
3. Plat nomor tiga angka: Tanpa huruf Rp 10 juta, dengan huruf Rp 7,5 juta.
4. Plat nomor empat angka: Tanpa huruf Rp 7,5 juta, dengan huruf Rp 5 juta.
Plat nomor cantik berlaku selama lima tahun. Setelah masa berlaku habis, pemilik kendaraan perlu membayar ulang biaya sesuai ketentuan PNBP jika ingin memperpanjang penggunaan plat nomor cantik tersebut. Jika pemilik memutuskan tidak memperpanjang, maka plat nomor kendaraan akan diganti dengan nomor registrasi biasa sesuai urutan yang berlaku.