Jakarta, FORTUNE - Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengatakan pemerintah telah mengantongi pajak kripto hingga Rp112 miliar hingga akhir Januari 2024.
Dari jumlah tersebut, lebih dari Rp52 miliar berasal dari pajak penghasilan (PPh) pasal 22, kemudian sekitar Rp59 miliar dari pajak pertambahan nilai (PPn) atas transaksi kripto.
Dalam konferensi pers APBN KiTA hari ini (26/4), Suryo juga menyatakan akan meninjau kembali besaran tarif pajak yang dikenakan untuk transaksi kripto di bursa dalam negeri. Pasalnya, terdapat usulan agar pajak transaksi kripto dipangkas untuk memberi rangsangan positif bagi pasar.
Pengenaan pajak atas transaksi kripto telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.68/2022. Kemudian, tarif PPN yang dikenakan untuk tiap transaksi adalah 0,11 persen, sementara untuk PPh 22 sebesar 0,1 persen.
"Sudah rendah, hampir sama seperti pajak transaksi saham di bursa. Dan waktu penetapannya pun kami sudah berdiskusi [dengan bursa]," kata Suryo.
Dia mengatakan ada pelaku industri yang juga mendorong revisi pajak tersebut, dan pihaknya akan melakukan preview lagi apakah betul pajak dengan besaran itu yang telah memberikan dampak terhadap transaksi kripto, atau ada penyebab lain.
Penjelasan tarif pajak kripto
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Aset Kripto
Untuk PPN, pajak akan dikenakan pada kategori Barang Kena Pajak (BKP) berupa aset kripto yang dimiliki investor.
Selain itu, ada Jasa Kena Pajak (JKP) berupa jasa penyediaan sarana elektronik dalam perdagangan aset kripto.
Jasa penyedia tersebut juga berkaitan dengan jasa verifikasi aset kripto atau jasa manajemen kelompok Penambang Aset Kripto (mining pool).
PPN terutang atas penyerahan transaksi aset kripto dalam BKP berupa aset kripto oleh penjual aset kripto dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Besaran pajaknya, yaitu:
- PPN yang dipungut 1 persen dalam hal penyelenggaraan PMSE merupakan pedagang fisik aset kripto atau dipungut sebesar 2 persen dalam hal penyelenggaraan PMSE bukan merupakan pedagang fisik aset kripto
- PPN yang dipungut atas jasa verifikasi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aste kripto akan dipungut sebesar 10 persen dari nilai berupa aset kripto
Penyetoran PPN oleh penambang aset kripto harus membuat faktur pajak.
Surat Setoran Pajak (SSP) dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.
2. Pajak penghasilan (PPh) pada aset kripto
Berdasarkan peraturan yang berlaku, penghasilan yang diperoleh penjual aset kripto, penyelenggaran PMSE, dan penambang aset kripto akan dikenai pajak penghasilan.
Penghasilan yang dimaksud meliputi seluruh jenis transaksi aset kripto yang dilakukan melalui sarana elektronik.
Pajak penghasilan yang dikenakan pada Pasal 22 sebesar 0,1 persen dari nilai transaksi aset kripto yang tidak termasuk PPN dan pajak penjualan barang mewah.
Dalam hal penyelenggaraan perdagangan dengan sistem elektronik yang bukan merupakan pedagang fisik aset kripto, tarif pajak yang dikenakan sebesar 0,2 persen yang bersifat final dari nilai transaksi aset kripto.