SGER Buka Suara Soal Tuduhan Fraud dari Pelanggan Batu Bara Vietnam

Klaim penipuan dianggap tidak berdasar.

SGER Buka Suara Soal Tuduhan Fraud dari Pelanggan Batu Bara Vietnam
Shutterstock/New Africa
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • SGER memberikan klarifikasi terkait tudingan penggelapan dalam penjualan batu bara ke Vietnam oleh MOIT melalui surat resmi kedutaan besarnya.
  • Danka mengklaim adanya perbedaan signifikan dalam nilai kalori batu bara yang dikirim dan dijual oleh SGER, namun SGER menyatakan tidak ada dasar hukum atau bukti untuk menuduhnya.
  • SGER meminta Kedutaan Besar Vietnam di Indonesia untuk mengabaikan klaim Danka yang tidak berdasar dan memfasilitasi penyelesaian sengketa antara kedua pihak dengan merujuk Danka ke arbitrase di SIAC sesuai ketentuan dalam kontrak.

Jakarta, FORTUNE - PT Sumber Global Energy Tbk (SGER) memberikan klarifikasi mengenai tudingan penggelapan dalam penjualan batu baranya ke Vietnam. Tudingan tersebut disampaikan oleh Kementerian Perindustrian dan Perdagangan (MOIT) Vietnam melalui surat resmi kedutaan besarnya di Indonesia pada 2 Oktober 2024.

Dalam surat tersebut, MOIT menyampaikan keluhan dari Danka Minerals Joint Stock Company (Danka)—perusahaan impor batu bara asal Vietnam—mengenai sengketa perdagangan dengan SGER.

Menurut informasi dari Danka, terdapat perbedaan signifikan dalam nilai kalori batu bara yang dikirim dan dijual oleh SGER. Hal ini tidak hanya mengakibatkan sanksi sebesar US$2.843.111,43 yang dikenakan oleh Pembangkit Listrik Tenaga Uap Vinh Tan 4 (VT4), selaku pengguna batu bara tersebut, tetapi juga merusak reputasi Danka dan berisiko menghilangkan kesempatan bisnisnya dengan pembangkit listrik tersebut.

"Danka menyampaikan kekhawatiran serius bahwa insiden ini mungkin merupakan penipuan perdagangan yang disengaja oleh SGE," demikian surat tersebut.

Terkait hal ini, manajemen SGER membenarkan bahwa sebagai penjual, mereka telah menandatangani kontrak Jual Beli No. 001/SPC/SGE-DK/VI/2024 pada 21 Juni 2024 dengan Danka. Kargo berdasarkan kontrak tersebut adalah 60.000 metrik ton (MT) batu bara uap Indonesia (plus atau minus 10 persen) dengan harga US$66,73 per MT dan spesifikasi batu bara dengan Net Calorific Value (As Received Basis/ARB) 4.500 Kkal/kg.

Berdasarkan kontrak, kedua pihak menyetujui ketentuan freight on board (FOB) sesuai Incoterms 2010, dengan kepemilikan dan risiko atas kargo berpindah kepada Danka segera setelah kargo dimuat di kapal di pelabuhan muat.

Kedua pihak sepakat melibatkan surveyor independen, PT Anindya Wiraputra Konsult, untuk memeriksa kargo. Berdasarkan hasil inspeksi dari surveyor independen, batu bara yang dipasok oleh SGER dipastikan sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam perjanjian jual beli.

Namun, saat kargo tiba di pelabuhan bongkar Vinh Tan 4 Thermal Power Plant, Danka mengeklaim bahwa kualitas batu bara yang dikirim jauh lebih rendah daripada kualitas saat pemuatan, yaitu senilai Net As Received (NAR) 3.744 Kkal/kg, berdasarkan inspeksi badan surveyor yang ditunjuk oleh Danka.

"Yang menjadi persoalan adalah, jika terjadi ketidaksesuaian, Danka seharusnya mengajukan keberatan melalui mekanisme umpire dalam waktu 30 hari setelah tanggal Bill of Lading (B/L) sesuai perjanjian. Namun, karena Danka tidak melakukan hal tersebut, maka hasil survei dari PT Anindya Wiraputra Konsult berupa NAR 4.525 yang kini final dan mengikat antara SGER dan Danka," demikian Michael Harold, Corporate Secretary SGER, dalam keterangannya pada keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Minggu (10/11).

Menurut Harold, Danka tidak memiliki dasar hukum atau bukti untuk menuduh bahwa SGER melakukan penipuan atau menuntut ganti rugi atas kualitas kargo yang dikirimkan.

“Dengan kata lain, klaim Danka bahwa Sumber Global Energy melakukan penipuan komersial atau melanggar kontrak sama sekali tidak benar dan tidak berdasar,” ujarnya.

SGER juga telah sering melakukan transaksi jual beli batu bara dengan Danka, dengan estimasi total pengiriman mencapai 1 juta MT, dan ini merupakan pertama kalinya terjadi klaim perbedaan spesifikasi batu bara.

"SGER menyayangkan sikap Danka yang melibatkan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Vietnam, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia, serta otoritas terkait lainnya dalam masalah ini. SGER telah mengirim surat klarifikasi ke Kedutaan Besar Vietnam di Indonesia serta Kementerian ESDM terkait tuduhan ini," lanjutnya.

SGER juga meminta Kedutaan Besar Vietnam di Indonesia untuk mengabaikan klaim Danka yang tidak berdasar dan memfasilitasi penyelesaian sengketa antara kedua pihak dengan merujuk Danka ke arbitrase di Singapore International Arbitration Centre (SIAC) sesuai ketentuan dalam kontrak.

"Hal ini dilakukan demi memastikan prinsip partisipatif serta menjaga hubungan kerja sama komersial jangka panjang antara Vietnam dan Indonesia," ujarnya.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Sri Mulyani Ungkap Tantangan Industri Tekstil
Cara Membuat Paspor Baru Online: Syarat beserta Biayanya
Usai Diakuisisi, Net TV Ganti Nama Jadi MDTV dan Rombak Direksi
Menperin Berikan 3 Syarat agar Apple Bisa Jual iPhone 16 di Indonesia
Bantah Lakukan PHK, Bos Sritex Ungkap Sudah Liburkan 2.500 Karyawan
Saham Multipel GOTO Resmi Tercatat, Dapat Kode GOTOM