Jakarta, FORTUNE - Suspensi saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) belum juga berakhir, bahkan setelah rights issue perseroan sudah sampai ke tahap penetapan harga teoritis.
Bursa Efek Indonesia (BEI) pun mengungkapkan sedikit bocoran mengenai pembukaan gembok suspensi WIKA. Menurut Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, pihak bursa baru akan mencabut suspensi jika WIKA telah memenuhi kewajiban atas hal-hal yang menjadi dasar pengenaan sanksi.
Hal itu sesuai dengan ketentuan III.9. Peraturan I-L tentang Suspensi Efek, Bursa dapat mempertimbangkan untuk mencabut suspensi apabila Perusahaan Tercatat telah memenuhi kewajiban atas hal-hal yang menjadi dasar pengenaan sanksi.
Sampai saat ini kewajiban perseroan yang belum terselesaikan adalah terkait pembayaran pokok sukuk tersebut.
Adapun, BEI melakukan suspensi atas perdagangan WIKA karena adanya penundaan pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A yang jatuh tempo pada 18 Desember 2023. Suspensi pun berlaku sejak tanggal yang sama.
BEI menilai, hal itu mengindikasikan permasalahan pada kelangsungan usaha perseroan.
Kronologi penundaan pembayaran pokok Sukuk WIKA
Secara runtut, terkait dengan penundaan pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A, WIKA sudah menggelar Rapat Umum Pemegang Sukuk (RPSU) tiga kali, yakni pada 20 Oktober 2023, 30 November 2023, dan 31 Januari 2024.
Dari tiga RPSU itu, belum ada kesepakatan atas usulan perbaikan yang berkaitan dengan pelanggaran atau kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran kembali dana sukuk tersebut.
Kemudian, pada 3 April 2024, WIKA kembali melakukan RPSU. Hasilnya, para pemegang sukuk menyetujui WIKA melakukan pemenuhan kewajiban pembayaran kembali dana sukuk senilai Rp184 miliar. Itu juga mencakup pembayaran kompensasi kerugian akibat keterlambatan atas tidak dipenuhinya kewajiban itu.
Adapun, para pemegang sukuk sepakat agar pembayaran dilakukan oleh WIKA pada 29 April 2024. "Selanjutnya bursa tetap memonitor pemenuhan kewajiban oleh perseroan," kata Nyoman, dikutip Kamis (18/4).
Apabila kewajiban pembayaran itu sudah WIKA tunaikan, maka peluang BEI mengakhiri suspensi saham perseroan akan semakin terbuka.
Right issue WIKA
Mengenai right issue, BEI telah mengumumkan harga teoritis saham WIKA. Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari A. mengumumkan sejumlah hal yang berhubungan dengan aksi korporasi itu, yaitu:
- Rasio right issue WIKA adalah 100.000.000 banding 521.981.761 untuk saham
Yang artinya, tiap pemegang 100 juta saham lama WIKA memiliki 521,98 juta HMETD untuk membeli 521,98 juta saham baru, dengan harga pelaksanaan Rp197 per saham.
- Harga teoritis saham WIKA yang dicantumkan di JATS untuk pasar reguler dan negosiasi pada 17 April 2024, yang disesuaikan dengan fraksi harga, menjadi Rp204
Itu dilandasi oleh harga saham WIKA di akhir cum pasar reguler pada 16 April 2024 adalah Rp240. Hasil itu didapatkan dari formula berikut ini:
[(Rp240 x 100.000.000) + (Rp197 x 521.981.761)] / (100.000.000 + 521.981.761) = Rp203,913
- Harga dasar baru WIKA adalah 330,695
Adapun, penyesuaian harga dasar untuk penghitungan indeks harga saham individual WIKA ditetapkan berdasarkan formula:
(204/240) x 389,053 = 330,695