MARKET

Rilis Aturan Baru, BEI Buat Syarat Pemecahan dan Penggabungan Saham

Ada beberapa ketentuan yang perlu dipenuhi perseroan.

Rilis Aturan Baru, BEI Buat Syarat Pemecahan dan Penggabungan SahamLayar yang menunjukkan laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
03 April 2024

Fortune Recap

  • BEI mengumumkan pemberlakuan Peraturan I-I tentang Pemecahan dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Tercatat.
  • Peraturan ini mengatur syarat dan prosedur pemecahan dan penggabungan saham serta laporan penilaian saham.
  • Terbitnya aturan ini mencabut ketentuan sebelumnya dan memberikan wewenang kepada BEI untuk menolak pelaksanaan pemecahan dan penggabungan saham.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan pemberlakuan Peraturan Nomor I-I tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Tercatat yang Menerbitkan Efek Bersifat Ekuitas (Peraturan I-I) pada Senin (1/4).

Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka.

“Sebelumnya tidak terdapat peraturan khusus yang mengatur perihal pemecahan saham (Stock Split) dan penggabungan saham (reverse stock split) secara komprehensif,” kata Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad dalam keterangannya, Rabu (3/4).

Kautsar menjelaskan bahwa Peraturan I-I mengatur syarat dan prosedur dalam rangka pemecahan dan penggabungan saham.

Salah satu ketentuan yang diatur dalam peraturan ini adalah mengenai kondisi yang mewajibkan perusahaan tercatat untuk menyampaikan laporan penilaian saham. Hal ini bagian dari dokumen permohonan persetujuan prinsip pencatatan dan penggabungan saham.

“Atas ketentuan tersebut, diharapkan dapat lebih meyakinkan kewajaran harga saham perseroan yang menjadi dasar pelaksanaan pemecahan dan penggabungan saham,” ujarnya.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.