Rilis Aturan Baru, BEI Buat Syarat Pemecahan dan Penggabungan Saham
Ada beberapa ketentuan yang perlu dipenuhi perseroan.
Fortune Recap
- BEI mengumumkan pemberlakuan Peraturan I-I tentang Pemecahan dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Tercatat.
- Peraturan ini mengatur syarat dan prosedur pemecahan dan penggabungan saham serta laporan penilaian saham.
- Terbitnya aturan ini mencabut ketentuan sebelumnya dan memberikan wewenang kepada BEI untuk menolak pelaksanaan pemecahan dan penggabungan saham.
Jakarta, FORTUNE - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan pemberlakuan Peraturan Nomor I-I tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Tercatat yang Menerbitkan Efek Bersifat Ekuitas (Peraturan I-I) pada Senin (1/4).
Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka.
“Sebelumnya tidak terdapat peraturan khusus yang mengatur perihal pemecahan saham (Stock Split) dan penggabungan saham (reverse stock split) secara komprehensif,” kata Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad dalam keterangannya, Rabu (3/4).
Kautsar menjelaskan bahwa Peraturan I-I mengatur syarat dan prosedur dalam rangka pemecahan dan penggabungan saham.
Salah satu ketentuan yang diatur dalam peraturan ini adalah mengenai kondisi yang mewajibkan perusahaan tercatat untuk menyampaikan laporan penilaian saham. Hal ini bagian dari dokumen permohonan persetujuan prinsip pencatatan dan penggabungan saham.
“Atas ketentuan tersebut, diharapkan dapat lebih meyakinkan kewajaran harga saham perseroan yang menjadi dasar pelaksanaan pemecahan dan penggabungan saham,” ujarnya.
Otoritas dapat tidak menyetujui aksi perseroan
Selain itu, terdapat ketentuan kondisi tertentu yang menyebabkan BEI tidak dapat menyetujui pelaksanaan pemecahan dan penggabungan saham meski sudah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan substansi persyaratan dan aspek perlindungan investor sesuai dengan peraturan ini.
Dengan terbitnya aturan ini, ketentuan II.15. Lampiran I Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat; dan ketentuan V.4., VI.2.1., dan VI.3.1. Lampiran II Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.