IPO (Initial Public Offering) Adalah: Pengertian, Tujuan dan Syarat
Sejumlah syarat dikenakan bagi perusahaan yang ingin IPO.
Jakarta, FORTUNE – IPO adalah istilah yang sering kita dengar dalam dunia pasar modal di Indonesia. Sejumlah perusahaan tercatat masuk lantai bursa Saham Indonesia melalui skema Initial Public Offering (IPO) sepanjang 2023. IPO biasa dilakukan perusahaan-perusahaan yang baru pertama kali masuk ke pasar modal. Namun, tidak semua perusahaan dapat begitu saja melakukan IPO berkaitan dengan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi. Berikut ulasan tentang IPO, melansir dari laman modalrakyat.
Pengertian IPO (Initial Public Offering)
Initial Public Offering atau IPO adalah penawaran saham perdana bagi masyarakat luas yang diselenggarakan oleh sebuah perusahaan. Melalui skema ini, perusahaan yang semula perusahaan tertutup akan menjadi perusahaan terbuka dengan saham yang bisa dibeli khalayak umum. Oleh sebab itu, perusahaan yang sudah melakukan IPO dikenal juga sebagai perusahaan yang sudah go public.
Perusahaan yang akan melakukan IPO biasanya akan diumumkan oleh BEI di situs web resminya, termasuk jadwal memulai penawarannya. Kemudian, para investor pun mulai bersiap melakukan pembelian saham. Bagi masyarakat yang ingin membeli saham, dapat melalui perusahaan sekuritas yang bekerja sama dengan perusahaan yang akan IPO tersebut.
Tujuan Melakukan IPO (Initial Public Offering)
Proses IPO dapat mendatangkan modal yang besar bagi perusahaan yang menjalankannya. Pada gilirannya, modal yang diraih penting bagi perusahaan untuk terus berkembang.
Biasanya, perusahaan akan melepaskan saham di level harga relatif standar. Harga ini pun berpotensi naik dari tahun ke tahun dan membuat nilai perusahaan semakin meningkat.
Syarat IPO (Initial Public Offering)
Seperti dikatakan di awal, BEI tidak sembarang memberikan izin IPO. BEI hanya akan menyetujui pendaftaran yang diajukan apabila perusahaan memenuhi persyaratan yang diwajibkan. Berikut ini adalah syarat-syaratnya.
- Punya aset nyata
Syarat pertama yang harus dipenuhi oleh perusahaan untuk masuk papan utama adalah punya aset atau harta yang mencapai Rp100 miliar yang sudah dikurangi beban pajak. Sedangkan, untuk masuk papan pengembangan, cukup punya aset nyata sebesar Rp5 miliar saja.
Besarnya aset yang dimiliki menandakan bahwa perusahaan itu bisa mengelola hartanya dengan baik. BEI pun akan menilai perusahaan itu mampu mengelola modalnya setelah mendapatkan dana dari IPO. - Punya struktur organisasi yang pasti
Syarat ini penting, mengingat para investor hanya akan memilih perusahaan yang memiliki organisasi jelas dan dipimpin para direksi yang kompeten. Semua perusahaan yang masuk BEI punya struktur yang jelas, bahkan semuanya tercantum secara resmi di situs perusahaan. - Meraih laba dalam kurun waktu tertentu
Laba adalah cara termudah untuk melihat kinerja perusahaan dalam dua tahun terakhir. Hasil ini menjadi cerminan dari cara perusahaan mengelola bisnis yang dijalani. Investor umumnya hanya berminat menanamkan saham pada perusahaan yang punya potensi menguntungkan. Bila hanya merugi, tentu jadi tidak menarik lagi. Namun, bila belum mendapatkan keuntungan, sebuah perusahaan masih berkesempatan melantai di BEI. Tapi, perusahaan hanya akan dicatat di papan pengembangan. Perolehan laba pun akan dinilai dari laporan keuangan untuk beberapa tahun. Inilah mengapa perusahaan perlu menyiapkan laporan keuangan yang jelas dan rapi, karena para calon investor juga akan memeriksanya.