Fortune Recap
- ICH adalah lembaga kliring penting dalam memastikan transaksi keuangan berjalan lancar dan aman di Indonesia.
- ICH didirikan pada tahun 2007 dan menjadi pionir dalam efektifitas dan efisiensi margin di Indonesia.
- Tugas lembaga kliring termasuk menyediakan fasilitas penyelesaian transaksi, menerima pendaftaran transaksi, dan menyusun peraturan lembaga kliring.
Dalam transaksi di bursa, istilah jasa Kliring dan penjaminan mungkin mungkin familier di kalangan investor. Biasanya, lembaga kliring bertugas untuk mengatur kedua transaksi tersebut.
Indonesia Clearing House (ICH) merupakan salah satu lembaga kliring yang banyak diandalkan di Indonesia.
Entitas bisnis tersebut terdaftar secara resmi sebagai lembaga kliring yang menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi di berjangka.
Lantas, sebenarnya apa itu Indonesia Clearing House? Simak ulasan mengenai salah satu entitas bisnis ini yang menarik untuk diketahui.
Apa itu Indonesia Clearing House?
Indonesia Clearing House bisa dikatakan sebagai salah satu lembaga kliring ternama di Indonesia. Kehadirannya penting dalam memastikan transaksi keuangan berjalan dengan lancar dan aman.
Lalu, apa itu Indonesia Clearing House? Dilansir situs ich.co.id, Indonesia Clearing House atau ICH adalah badan usaha yang menyediakan sistem dan/atau sarana untuk pelaksanaan kliring.
Selain itu, lembaga keuangan tersebut menjadi pihak penjamin atas transaksi bursa berjangka. Tujuannya untuk mendukung transaksi kontrak berjangka dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien.
ICH telah terhubung ke dalam ekosistem bursa ICDX bersama dengan pusat logistik berikat. Sebagai entitas bisnis, ICH membantu dan menjamin penyelesaian transaksi berjangka pada bursa berjangka ICDX.
Dengan kata lain, ICH bertanggung jawab dalam penyelesaiannya setelah transaksi tercatat di bursa ICDX. Penyelesaiannya biasanya menggunakan dua metode, yaitu serah terima fisik atau penyelesaian tunai.
Sejarah singkat Indonesia Clearing House
Entitas bisnis ini didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Komoditi dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011.
Dilihat dari sejarahnya, ICH pertama kali didirikan di tahun 2007 dengan nama PT Identrust Security International.
Di tahun 2009, perusahaan tersebut berfungsi sebagai penjamin dan penyelesaian transaksi serta sentra manajemen risiko. Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Nomor 30/BAPPEBTI/KP/2009.
Pada tahun 2015, nama perusahaan diganti menjadi PT Indonesia Clearing House. ICH hadir dengan visi untuk menjadi penyedia jasa kliring dan settlement atau penyelesaian bertaraf dunia.
Kini, ICH bisa dikatakan pionir dalam efektifitas dan efisien margin di Indonesia, terutama dalam jasa kliring dan penjaminan. Keanggotaannya juga tersebar luas, mulai dari pihak pemerintah hingga swasta.
Tugas lembaga kliring
Kehadiran lembaga kliring berjangka bertugas untuk memfasilitasi penjaminan dan penyelesaian transaksi jual beli di bursa.
Tugas lembaga kliring telah diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011. Berikut rincian tugasnya.
- Menyediakan fasilitas yang cukup untuk terlaksananya penjaminan dan penyelesaian transaksi kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, kontrak derivatif lainnya, dan/atau transaksi fisik komoditi.
- Menerima pendaftaran dan menjamin penyelesaian setiap transaksi kontrak derivatif selain kontrak berjangka dan kontrak derivatif syariah dari penyelenggara dan pialang peserta sistem perdagangan alternatif.
- Menyusun peraturan dan tata tertib lembaga kliring berjangka.
Peran Indonesia Clearing House
Indonesia Clearing House berperan penting dalam memastikan sistem keuangan dapat berjalan dengan aman, efisien, dan stabil. Dalam pelaksanaannya, ICH memiliki beberapa fungsi dalam pasar keuangan.
Berikut penjelasan peran ICH.
1. Kliring dan penyelesain transaksi
Sebagai lembaga kliring, ICH menyediakan jasa penyelesaian transaksi atau settlement dalam pasar bagi para anggotanya.
2. Manajemen risiko
ICH juga berperan sebagai manajer risiko sehingga pengelolaan risiko perusahan bisa diminalisir di masa depan. Selain itu, ICH juga menyakini dengan mengimplementasikan konsep GCH mendukung pertumbuhan bisnis labih baik.
3. Penyimpanan transaksi
Tidak hanya berperan sebaga manajemen risiko, ICH juga menyediakan jasa penyimpanan transaksi keuangan bagi anggotanya. Lembaga ini telah bekerja sama dengan Bank Penyimpan Margin untuk menjamin dana nasabah terjaga tetap aman.
Dengan begitu, ada jaminan dana tersimpan di tempat terpercaya dengan sistem keuangan nasional.
4. Mengoptimalkan efisiensi sistem keuangan
Dalam melaksanakan tugasnya, ICH berkomitmen dalam memastikan efisiensi sistem pembayaran dan penyelesaian transaksi keuangan terjadi secara cepat.
Demikian informasi mengenai apa itu Indonesia Clearing House yang berperan penting sebagai lembaga kliring. Kehadirannya juga membantu penyelesaian transaksi perdagangan berjangka.
Semoga bermanfaat!