MARKET

Wulan Guritno Resmi Mundur dari Kursi Komisaris LUCY

Pengunduran diri Wulan Guritno efektif per 11 November.

Wulan Guritno Resmi Mundur dari Kursi Komisaris LUCYdok. Lucy In The Sky
12 November 2024

Jakarta, FORTUNE - Sri Wulandari atau yang dikenal sebagai artis Wulan Guritno  resmi mundur dari jabatannya sebagai Komisaris Independen di PT Dua Lima Dua Tiga Tbk (LUCY), emiten restoran dan bar dengan jenama Lucy In The Sky, terhitung sejak 11 November 2024.

Manajemen LUCY, mengungkapkan pengunduran diri Wulan Guritno terhitung 90 hari setelah perseroan menerima surat pengunduran diri pada 12 Agustus 2024. Pasalnya, pada periode tersebut Perseroan belum sempat menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan permohonan pengunduran diri Wulan.

“Perseroan akan mengangkat Komisaris Independen yang baru pada RUPS yang rencananya akan diselenggarakan pada 25 November 2024,” kata manajemen dalam keterangan tertulis kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (12/11).

Untuk sementara waktu atau hingga RUPS yang akan diselenggarakan pada 25 November 2024 yang akan datang, perseroan tidak memiliki Komisaris Independen. Wulan diketahui telah duduk sebagai Komisaris Independen LUCY sejak 2020. 

Kinerja Keuangan

Sepanjang semester I 2024, LUCY membukukan pendapatan sebesar Rp39,21 miliar. Angka ini turun tipis jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sebesar R41,99 miliar.

Kendati demikian, perseroan mampu membukukan pertumbuhan laba kotr menjadi Rp26,24 miliar dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp24,89 miliar, seiring menyusutnya beban pokok pendapatan.

Namun, rugi usaha perseroan membengkak menjadi Rp8,46 miliar dari Rp1,05 miliar seiring dengan naiknya beban operasional dan beban umum administrasi perseroan.

Hal ini pada akhirnya menekan kinerja perusahaan, di mana hingga kuartal II 2024,  LUCY membalik laba bersih menjadi rugi  bersih sebesar Rp6,95 miliar. 

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.