MARKET

Anak Usaha TOWR Kantongi Kredit Rp2 Triliun dari Mandiri

Dipakai untuk membiayai kembali obligasi dan pinjaman.

Anak Usaha TOWR Kantongi Kredit Rp2 Triliun dari MandiriSalah satu menara PTSMN di Jawa Tengah. (dok. PTSMN)
04 June 2024

Fortune Recap

  • Protelindo dan Iforte mendapatkan utang sebesar Rp2 triliun dari Bank Mandiri.
  • Pinjaman tersebut bertujuan untuk membiayai korporasi secara umum, termasuk pembiayaan kembali obligasi dan pinjaman bank lainnya.
  • Tanggal jatuh tempo akhir pinjaman adalah 29 Mei 2027 dan tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional perseroan.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Dua anak usaha PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR), yakni PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) dan PT Iforte Solusi Infotek (Iforte), mengantongi utang sebesar Rp2 triliun dari Bank Mandiri. 

Transaksi tersebut disetujui melalui perjanjian kredit dan penanggungan perusahaan yang ditandatangani pada 30 Mei 2024. Dalam perjanjian tersebut, PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR)—anak usaha TOWR lainnya—bertindak sebagai penanggung.

Fasilitas pinjaman sebesar Rp2 triliun terdiri dari Tranche A sebesar Rp1,5 triliun untuk Protelindo dan Tranche B sebesar Rp500 miliar untuk Iforte.

Pinjaman tesebut ditujukan untuk membiayai korporasi secara umum, termasuk tidak terbatas pada pembiayaan kembali obligasi dan pinjaman bank lainnya, demikian keterangan Sekretaris Perusahaan TOWR, Monalisa Irawan, dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (4/6).

Monalisa juga menyampaikan bahwa tanggal jatuh tempo akhir pinjaman tersebut adalah 29 Mei 2027 atau dua tahun sejak perjanjian kredit ditandatangani.

Berdasarkan perjanjian kredit dan penanggungan perusahaan, Protelindo dan Iforte bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap pelaksanaan seluruh kewajiban.

"SUPR akan menjamin kewajiban Protelindo dan Iforte terkait dengan Perjanjian Kredit dan Penanggungan Perusahaan," jelasnya.

Pelaksanaan atas transaksi tersebut tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan

Lantaran Protelindo dan Iforte merupakan entitas anak usaha TOWR, transaksi tersebut merupakan afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 2 Peraturan OJK No.42/2020.

Meski demikian, penandatanganan transaksi tersebut bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42 dan bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.