BEI Buka Suara Soal Potensi Delisting Waskita Karya
Suspensi saham Waskita Karya diperpanjang hingga 2025.
Jakarta, FORTUNE - Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan pengumuman terkait potensi delisting PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) atau penghapusan saham. Mengapa demikian?
Itu sesuai dengan Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00006/BEI.PP3/05-2023 tanggal 8 Mei 2023 perihal Pengumuman Penghentian Sementara Perdagangan Efek WSKT serta Peraturan Bursa No. I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan
Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa. Dalam pengumuman resmi, BEI menjelaskan adanya peluang dihapusnya saham Waskita Karya dari pasar saham jika:
-
Perusahaan tercatat, yakni Waskita Karya mengalami kondisi atau peristiwa yang berpengaruh negatif secara signifikan terhadap kelangsungan usaha, baik itu dari segi finansial maupun hukum. Ditambah, perusahaan tersebut tak dapat membuktikan indikasi pemulihan secara memadai. (Ketentuan III 3.1.1)
-
Saham perusahaan hanya bisa diperdagangkan di pasar negosiasi minimal 24 bulan (dua tahun) terakhir karena suspensi di pasar reguler dan pasar tunai. (Ketentuan III 3.1.2)
“Sehubungan dengan hal tersebut, maka dapat kami sampaikan bahwa saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk. telah disuspensi di seluruh pasar selama 6 bulan,” tulis Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI Lidia M. Panjaitan, dikutip Kamis (23/11).
Adapun, masa suspensi saham Waskita Karya yang kali ini berlaku selama dua tahun, tepatnya sampai dengan 8 Mei 2025. Sebab suspensi sudah berjalan sejak 8 Mei 2023.
Secara terperinci, sebanyak 21,70 miliar saham Waskita Karya atau 75,34 persennya merupakan milik negara. Sementara itu, investor publik memegang kepemilikan akumulatif sebanyak 7,10 miliar atau 24,64 persen.
Lalu, sisa saham Waskita Karya adalah milik Ratna Ningrum (517.331 saham atau 0,0018 persen) dan I Ketut Pasek Senjaya Putra (72.600 saham atau 0,0003 persen). Saham Waskita Karya sendiri berjumlah hampir 28,81 miliar.
Suspensi akibat penundaan bayar bunga obligasi
Perpanjangan suspensi saham Waskita Karya dan potensi delisting itu berkaitan dengan permohonan penundaan pembayaran bunga ke-11 dari Obligasi Berkelanjutan Waskita Karya Tahap I untuk Tahun 2020 (PUB IV Tahap I Tahun 2020 Seri B). Jatuh temponya pun sudah lewat, yakni pada 6 Mei 2023.
Seharusnya, pembayarannya jatuh pada 8 Mei 2023. Akan tetapi, Waskita Karya mencoba menunda pembayaran bunga itu menjadi tanggal 6 Agustus 2023. Sayangnya, dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), perseroan tak memperoleh persetujuan para Pemegang Obligasi PUB IV Tahap I Tahun 2020 Seri B sehingga permohonan tersebut gagal.