Pandemi Tak Surutkan Niat Investasi, Jumlah Investor Naik 71,42%
Jumlah SID pasar modal mencapai 10,47 juta, Selasa (19/10).
Jakarta, FORTUNE - Pandemi tak menyurutkan keinginan berinvestasi di pasar modal. Itu tercermin dari total jumlah investor yang naik tinggi hingga Oktober 2021 seturut data KSEI (PT Kustodian Sentral Efek Indonesia).
Per 19 Oktober, total SID (single investor identification) pasar modal telah mencapai 10,47 juta. Peningkatannya 71,42 persen ketimbang akhir 2020 yang hanya 3,88 juta (ytd).
“Itu terdiri dari investor saham 3,04 juta, investor reksadana 6 juta, dan investor surat berharga negara (SBN) 583 ribu,” ujar Direktur Utama KSEI, Uriep Budhi Prasetyo, dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (29/10).
1. Pertumbuhan Tertinggi: Investor Reksadana
Investor reksadana mencatatkan pertumbuhan tertinggi, yakni 89,08 persen (ytd). Dari 3.175.429 pada akhir 2020, menjadi 6.003.996 per 19 Oktober 2021.
Sebagai perbandingan, jumlah investor saham meroket 79,39 persen (ytd) dari 1.695.268 ke 3.041.202. Untuk total investor SBN, ada kenaikan 26,85 persen (ytd) dari 460.372 menjadi 583.990.
2. Dominasi Investor Milenial
Dari segi demografi, data KSEI menunjukkan bahwa mayoritas investor pasar modal berusia di bawah 30 tahun dan 30–40 tahun, yakni 81,02 persen. Rentang usia tersebut tergolong sebagai generasi milenial.
Berdasar tingkat pendidikan, jumlah investor masih didominasi oleh lulusan SMA (56,54 persen). Dari jenis kelamin, investor laki-laki lebih banyak (62,41 persen) ketimbang perempuan (37,59 persen).
3. Lebih dari 50 Persen Investor Memiliki Aset Rp10 juta-Rp100 juta
Mayoritas (29,61 persen) investor merupakan pegawai negeri, swasta, dan guru. Yang menarik, total investor terbanyak kedua adalah pelajar (24,15 persen). Diikuti oleh pekerjaan lain (17,48 persen), pengusaha (11,93 persen), dan ibu rumah tangga (4,10 persen).
52,54 persen investor memiliki aset pada rentang Rp10 juta–Rp100 juta. Diikuti oleh aset di bawah Rp10 juta (35,37 persen), Rp100 juta–Rp500 juta (9,76 persen), Rp500 juta–Rp1 miliar (1,71 persen), dan di atas Rp1 miliar (0,62 persen).