Jokowi Akan Tagih Para Investor Asing IKN yang Sudah Sepakati LoI

Para investor asing IKN menunggu regulasi dari OIKN.

Jokowi Akan Tagih Para Investor Asing IKN yang Sudah Sepakati LoI
Presiden Jokowi di IKN, Minggu (28/7). (Tangkapan layar)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan akan mengumpulkan kembali para Investor Asing yang sebelumnya sudah menyatakan ketertarikannya dalam Letter Of Intent (LoI) untuk berinvestasi dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menurutnya, pemerintah akan segera menindaklanjuti LoI yang sebelumnya sudah ditandatangni oleh para investor dari luar negeri tersebut setelah upacara 17 Agustus 2024 di IKN. “Nanti akan kita kumpulkan lagi, dan tanda tangan PKS (Perjanjian Kerja Sama)-nya sudah realisasi semua,” ujarnya seperti dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (28/7).

Undangan kepada para calon investor ini dimaksudkan untuk meninjau perkembangan pembangunan IKN yang sudah tercapai di IKN hingga saat ini. 

“Sudah banyak komitmen (sekitar) 300-an, tetapi kita memang masih menunggu regulasi yang ada di Otorita Ibu kota Nusantara (OIKN). Sekarang sudah selesai,” kata Presiden tanpa memperinci regulasi apa yang dimaksud.

HGU 190 tahun

Gambaran IKN. (dok. OIKN)

Jokowi menuturkan, untuk meningkatkan minat investasi, pemerintah telah menerbitkan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) di IKN bisa mencapai 190 tahun dalam dua siklus. “Itu sesuai dengan UU IKN yang ada. Kita ingin memang OIKN betul-betul diberikan kewenangan untuk menarik investasi yang sebesar-besarnya baik investasi dalam negeri maupun investasi luar negeri,” ujarnya (16/7).

Investasi IKN menurutnya penting, karena Panggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang digunakan, hanya untuk pembangunan saja. Sedangkan, untuk pembangunan sarana dan prasarana yang ada, pemerintah mengandalakan kerja sama dengan para investor, baik dari dalam maupun luar negeri.

Pemberikan HGU 190 tahun ini tercakup dalam Pasal 9 Perpres Nomor 75 Tahun 2024, yang mana OIKN bisa memberikan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui satu siklus pertama dan bisa memberikan perpanjangan pada siklus kedua, masing-masing dengan lama 95 tahun HGU.

Belum ada yang masuk

Mock up penerapan logo IKN 'Pohon Hayat Nusantara'. (ikn.go.id)

Sebelumnya, Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, sebelumnya mengatakan bahwa sampai Juni 2024, belum ada realisasi investasi asing yang sudah pasti, semua masih dalam bentuk LoI.

"Investasi yang masuk di IKN sekarang pada tahap pertama itu adalah investasi PMDN (penanaman modal dalam negeri) semuanya. Belum ada PMA (penanaman modal asing) yang melakukan groundbreaking,” katanya (11/6).

Pemerintah sudah menetapkan komposisi APBN untuk membiayai proyek IKN hanya 20 persen dari total Rp466,9 triliun. Artinya, pendanaan APBN untuk IKN sebesar Rp90,4 triliun, sisanya kerja sama pemerintah dan badan usaha serta pihak swasta.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 25 November 2024
Daftar Harga Emas Hari Ini, 25 November 2024: Turun Rp2.000
Harga Saham Bank Central Asia (BBCA) Hari Ini, 25 November 2024
Dibayangi Kenaikan PPN, Laju IHSG Diprediksi Fluktuatif
Multipolar Technology: Modernisasi Teknologi Pacu Kinerja Bisnis
Harga Saham Aneka Tambang (ANTM) Hari Ini, 25 November 2024