Menparekraf Sebut Peluncuran Golden Visa Tertunda hingga Kuartal III

Pengunduran dilakukan untuk mengoptimalkan kualitas wisman.

Menparekraf Sebut Peluncuran Golden Visa Tertunda hingga Kuartal III
ilustrasi visa (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan peluncuran Golden Visa yang sebelumnya direncanakan Juni 2023, mundur hingga akhir kuartal ketiga tahun ini.

“Mundur karena beberapa aspek seperti penyesuaian kebijakan yang kita ingin pastikan agar tawaran Golden Visa ini menarik untuk wisatawan mancanegara memberi investasi di Indonesia dan tinggal lebih lama," kata Menteri Sandiaga dalam Weekly Brief, Senin (31/7).

Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan pariwisata yang berkualitas bagi para wisatawan mancanegara yang bisa diandalkan bagi peningkatan perekonomian Indonesia. “Kami ingin menarik pariwisata yang lebih berkualitas, tinggalnya lebih lama, spending kepada ekonomi lokalnya lebih besar dan juga aspek berkelanjutannya," ujarnya.

Mitigasi

Menparekraf, Sandiaga S. Uno. (Tangkapan layar)

Penerapan Golden Visa berpotensi memunculkan berbagai potensi penyimpangan, seperti pencucian uang, pendanaan teroris, dan lain sebagainya. Maka dari itu, dibutuhkan harmonisasi dan sinkronisasi antar kementerian atau Lembaga yang mengelola urusan ini.

Sejumlah langkah mitigasi pun menurutnya sedang disiapkan untuk mengantisipasi dampak negatif, termasuk fluktuasi ekonomi dan asas keberadilan.

Kemenparekraf telah melakukan sosialisasi Golden Visa, sehingga ke depannya dapat menciptakan pariwisata yang kian berkualitas hingga memberikan dampak yang lebih besar pada ekonomi lokal serta terdapat aspek berkelanjutan.

Golden Visa

Kedatangan perdana wisman asal Cina ke Bali, sejak pandemi Covid-19 melanda. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Sebelumnya, Presiden Jokowi menginstruksikan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) segera menyelesaikan aturan Golden Visa. Produk imigrasi ini memungkinkan warga negara asing (WNA) untuk tinggal sementara di Indonesia dalam jangka waktu lebih lama dari visa biasa, yakni 5-10 tahun.

Kemenparekraf menyebut bahwa Golden Visa akan memberikan manfaat bagi para wisman, salah satunya adalah hak untuk tinggal lebih lama, termasuk mobilitas dengan multiple entries. Pemegang Golden Visa juga berhak untuk memiliki aset di dalam negara, serta menjadi jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan.

Golden Visa, menurut Sandiaga, juga bisa berdampak bagi investor, seperti pendiri perusahaan, investor tidak mendirikan perusahaan, diaspora WNA eks WNI, global talent dan digital nomad. “Kebijakan ini bisa menjadi pilihan bagi para wisatawan yang berkualitas, khususnya vagi mereka yang ingin berinvestasi di tanah air,” kata Sandiaga.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024