Sandiaga: Pungutan Retribusi Wisman Bali HarusBernilai Tambah
Wacana pungutan wisman sudah dirumuskan dalam Undang-Undang.
Jakarta, FORTUNE – Pemerintah berencana menerapkan pungutan retribusi bagi wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Bali sebesar US$10 atau sekitar Rp150.000. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, meski masih didiskusikan, kebijakan tersebut harus mampu memberikan nilai tambah.
Menurutnya, Bali merupakan tumpuan dari pariwisata Indonesia, terlihat dari tingginya tingkat kunjungan wisatawan ke Bali yang mencapai setengah dari kunjungan wisman ke Indonesia.
"Kita harus bisa pastikan bahwa Bali ini adalah destinasi wisata yang berkualitas, berbasis budaya, bermartabat, tapi (juga) berkelanjutan. Pungutan yang dibebankan nantinya, setelah jadi regulasi, harus disosialisasikan dengan baik,” ujarnya dalam weekly brief, Senin (17/7).
Menurutnya, dengan biaya retribusi tersebut harus bisa dipastikan akan menjamin kenyamanan dan keberlanjutan destinasi. “Saat ini sedang kami diskusikan dan telaah, nanti setelah mendapatkan kekuatan hukum, baik melalui perda maupun regulasi lain, tentunya akan kami sosialisasikan,” katanya.
Dasar regulasi
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, menyatakan retribusi ini akan mulai diberlakukan pada 2024. Adapun, dasar peraturan mengenai pungutan ini mengacu pada Undang-Undang 15/2023. Kontribusi wisman juga sudah disebutkan dalam Perda Bali 1/2020, meski masih bersifat sukarela.
“Dasar kami mengusulkan itu (berkenaan dengan) bagaimana Bali menjaga budaya, alam, dan lingkungannya, supaya tetap berkelanjutan, sehingga Bali tetap bisa dinikmati para wisman dengan nyaman dan nyaman,” ujar Tjok Bagus. “Termasuk di dalamnya, untuk meningkatkan kualitas pelayanan wisata.”
Mekanismenya bisa dilakukan secara langsung ketika sampai di Bali, maupun dengan e-payment sebelum para wisman sampai di Bali, kemudian menunjukkan barcode yang diberikan saat tiba. Dana yang masuk, nantinya akan digunakan untuk melestarikan budaya, alam, konservasi, lingkungan, adat dan budaya.
Penggunaan dana
Sebelumnya, Gubernur Bali, Wayan Koster, mengatakan pungutan bagi wisman akan berlaku satu kali selama berwisata di Bali, baik yang masuk langsung ke Bali maupun melalui Provinsi lain. “Penerimaan dari pungutan bagi wisatawan asing akan diklasifikasikan ke dalam lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, sesuai peraturan Perundang-undangan,” ujarnya dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (12/7).
Selain untuk perlindungan alam dan budaya Bali, pungutan tersebut juga akan digunakan untuk Pembangunan infrastruktur prioritas daerah yang dikelola oleh Pemprov. Ia meyakini, pungutan ini tidak akan memengaruhi kedatangan wisman ke Bali, yang kini terus meningkat, bahkan sudah hampir memenuhi target 4,5 juta kunjungan pada 2023.