Pemerintah Terapkan BMTP dan Anti Dumping Bagi Industri Tekstil

Salah satu kendala adalah impor TPT yang tak terkendali.

Pemerintah Terapkan BMTP dan Anti Dumping Bagi Industri Tekstil
Ilustrasi industri tekstil. (PxHere)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Pemerintah berencana untuk melakukan proteksi melalui penerapan dua kebijakan, Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk mengatasi carut marut keijakan di Industri Tekstil,

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sudah menyetujui penerapan kebijakan ini. “Disepakati, kita pakai instrumen pengenaan (pajak) untuk TPT (tekstil dan produk tekstil) dan pakaian jadi, elektronik, alas kaki, dan keramik, (maupun) tas,” ujarnya usai rapat bersama Presiden, Selasa (25/6).

Menurutnya, pemerintah mempertimbangkan untuk memberlakukan kembali Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Proses perumusan

Mendag dan Menperin saat konferensi pers, Senin (25/6). (tangkapan layar)

Saat ini sejumlah menteri terkait, termasuk Kementerian Perdagangan akan merumuskan aturan tentang kebijakan dan pengaturan impor secara lebih lanjut, agar bisa segera diterapkan.

Zulhas memperkirakan rumusan aturan ini segera rampung dalam dua atau tiga hari ke depan, diikuti rumusan pengenaan biaya masuk BMTP dan antidumping.

"Sedangkan merumuskan melindungi (industri tekstil) secara jangka panjang usulan Kementerian Perindustrian apakah kembali ke Permendag 8, apakah menyusun aturan baru, nanti kami akan berunding lebih lanjut,” kata Zulhas.

Impor tak terkendali

Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Arsjad Rasjid.

Pada acara terpisah, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid mengungkapkan salah satu penyebab menurunnya kinerja industri tekstil Indonesia adalah karena ulah beberapa oknum tertentu yang memanfaatkan impor barang secara tak terkendali. Hal ini pun menyebabkan persaingan tidak sehat pada industri tekstil dalam negeri.

Situasi ini tidak hanya merugikan pabrik-pabrik besar, tapi berdampak juga ke industri rumahan dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor tekstil. “Jadi, di sinilah memang balik lagi. Kalau ditanya Indonesia, fundamentalnya baik-baik saja, tapi keadaan dunia tidak baik-baik saja,” ujarnya di Jakarta, (25/6).

Daya saing domestik terganggu

Proses kerja di pabrik tekstil. Shutterstock/AdaCo

Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang, mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan penyerapan produk TPT di pasar domestik, namun daya saing industri terganggu importasi produk sejenis di hilir dalam jumlah besar, baik yang ilegal maupun legal.

"Selain itu, terdapat produksi TPT di dunia yang tidak terserap oleh negara tujuan ekspor yang saat ini menerapkan restriksi perdagangan. Akibatnya, terjadi oversupply, sehingga negara produsen melakukan dumping dan mencoba untuk mengalihkan pasar ke negara-negara yang tidak memiliki proteksi pasar dalam negeri, salah satunya ke Indonesia,” kata Menperin, minggu lalu.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

IDN Channels

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024