NEWS

Menperin Anggap Sri Mulyani Tidak Konsisten Lindungi Industri Tekstil

Ada langkah kebijakan yang seharusnya sudah diambil.

Menperin Anggap Sri Mulyani Tidak Konsisten Lindungi Industri TekstilProses kerja di pabrik tekstil. Shutterstock/AdaCo
21 June 2024

Fortune Recap

  • BMTP kain berakhir pada 8 November 2022 tanpa perpanjangan resmi dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
  • Kementerian Perindustrian mendorong pemberlakuan instrumen pengamanan industri dalam negeri seperti BMTP dan BMAD untuk melindungi pasar TPT di dalam negeri.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan untuk mengamankan pasar domestik tekstil dan produk tekstil (TPT) dari serbuan barang impor, pihaknya telah melakukan berbagai upaya yang menjadi kewenangannya. Di antaranya meningkatkan kualitas hasil produksi melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) dan mendorong pelaksanaan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

Namun, dia mengingatkan bahwa masa berlaku kebijakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) kain berakhir sejak 8 November 2022. Namun, perpanjangan BMTP kain yang telah disetujui hingga saat ini belum didukung oleh terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar pelaksanaannya.

Itu dasar Agus menyentil Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Agus menilai menteri tersebut tidak konsisten dengan pernyataannya yang menyinggung tentang perlindungan industri TPT dalam negeri.

“Di satu sisi, menyalahkan praktik dumping yang dilakukan negara produsen TPT, namun di sisi lain, lambat atau tidak kunjung membuat kebijakan untuk pengamanan pasar TPT di dalam negeri,” kata Agus dalam keterangannya, Jumat (21/6)

Padahal, dia mengatakan Kemenperin telah mendorong pemberlakuan instrumen pengamanan industri dalam negeri, yakni berupa trade remedies seperti Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD), yang diperbolehkan oleh aturan World Trade Organization (WTO).

“Kewenangan tidak hanya di Kementerian Perindustrian saja,” ujarnya.

Related Topics