Mendag Bantah Permendag 8 Jadi Penyebab Industri Tekstil Terpuruk
Implementasi Permendag 8 diduga sebabkan pabrik tutup.
Fortune Recap
- Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membela aturan impor TPT yang menuai kritik
- Aturan tersebut masih mempersyaratkan pertimbangan teknis (Pertek) sebagai dokumen impor untuk TPT
- Zulkifli menegaskan selalu melibatkan beberapa kementerian, lembaga, serta asosiasi-asosiasi dalam merumuskan aturan
Jakarta, FORTUNE – Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan berdalih Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan No 36/2023 tentang Kebijakan dan PengAturan Impor, seharus tidak membuat kinerja Industri Tekstil dan produk tekstil (TPT) semakin terpuruk hingga menyebabkan banyak pabrik tutup.
Pasalnya, dalam aturan tersebut masih mempersyaratkan pertimbangan teknis (Pertek) sebagai dokumen impor untuk TPT, guna melindungi industri dalam negeri.
“Jangan disalahkan Permendang 08, belum tentu. Karena TPT itu masih ada pertimbangan teknis dari Kemenper, jadi nggak dihapus, termasuk baja,” kata Zulkifli saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR-RI, Kamis (13/6).
Zulkifli mengatakan, dalam merumuskan aturan dan kebijakan, pihaknya selalu melibatkan beberapa kementerian, lembaga, serta asosiasi.
"Rapat tersebut pun dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto atas kesepakatan bersama," katanya.
Ia mengatakan memiliki semangat untuk melindungi produk dalam negeri dan menyukai impor. Namun, menurutnya perkembangan teknologi tak bisa dibendung, sebagai contoh adanya Starlink di Indonesia.
“Starlink masuk yang memungkinkan BTS-BTS habis atau tidak lagi digunakan. Kita mau melarang sampai kapan, kita (pemerintah) lindungi, tapi mau berapa lama," ungkapnya.
Keluhan para asosiasi tekstil
Dalam Permendag 8, terdapat 7 komoditas yang direlaksasi dalam urusan impor, yakni elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan pkrt, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas dan katup. Khusus komoditi elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris, persyaratan pertimbangan teknis dalam penerbitan PI (Persetujuan Impor) ditiadakan atau dihapus.
Artinya, yang dimaksud tekstil oleh Mendag tidak termasuk pakaian jadi. Padahal, pakaian jadi merupakan produk hilir dari tekstil.
Padahal ini yang dikeluhkan oleh para asosiasi tekstil. Asosiasi menilai, dengan adanya Permendag 8 membuat barang-barang pakaian jadi mudah masuk ke Indonesia.
Berdasarkan catatan Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) hingga Juni 2024, sebanyak lima pabrik tekstil memutuskan menutup operasionalnya. Akibatnya, 10.800 pekerja jadi korban PHK.
Kemudian berdasarkan laporan Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) ada beberapa pabrik tekstil tutup hingga Juni 2024. Di antaranya, PT. Kusumahadi Santosa yang memproduksi kain (Weaving, Finishing dan Printing (500-an karyawan) di Karanganyar, Jawa Tengah.
Berikutnya, PT. Kusumaputra Santosa yang memproduksi benang (400-an karyawan) di Karanganyar, Jateng. Kemudian, PT. Pamor Spinning Mills yang memproduksi benang (700-an karyawan) di Karanganyar dan PT Alenatex Tekstil, di Bandung ada PHK 700-an pekerja.