Cara Perpanjang Paspor Terbaru Lengkap dengan Syaratnya

Ikuti prosedurnya

Cara Perpanjang Paspor Terbaru Lengkap dengan Syaratnya
ilustrasi paspor (unsplash.com/Nicole Geri)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Sebelum merencanakan perjalanan ke luar negeri, penting untuk mengecek masa berlaku Paspor. Setidaknya pemilik paspor wajib memperpanjang dokumen tersebut sebelum enam bulan masa berlakunya habis.

Paspor yang masa berlakunya hampir habis biasanya akan sulit dan tidak boleh untuk melakukan perjalanan lintas negara. Maka dari itu, Anda wajib memastikan masa berlakunya.

Dalam memperpanjang paspor, terdapat beberapa syarat dan biaya yang perlu dipersiapkan. Perpanjangan paspor juga bisa dilakukan secara online untuk mempermudah proses pendaftarannya.

Bagi yang ingin memperpanjang masa berlakunya, berikut syarat hingga cara perpanjang paspor yang bisa diikuti dengan mudah.

Syarat perpanjangan paspor

Sebelum mengetahui cara perpanjangan paspor terbaru, terdapat sejumlah syarat yang wajib dilengkapi. Dilansir situs imigrasi.co.id, paspor terbitan tahun 2009 dan sebelumnya memiliki persyaratan yang berbeda.

Berikut syarat perpanjangan paspor yang wajib diketahui.

Persyaratan untuk paspor terbitan tahun 2009 dan setelahnya

  • e-KTP
  • Paspor lama

Persyaratan untuk paspor terbitan sebelum tahun 2009

  • KTP
  • KK
  • Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi warga negara asing (WNA) yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  • Surat penetapan ganti nama jika telah mengganti nama dari pejabat berwenang
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa

Bagi pemilik paspor di bawah 17 tahun, Anda bisa melampirkan e-KTP orangtua, KK, dan paspor lama.

Biaya perpanjangan paspor

Dalam proses perpanjang paspor, terdapat biaya yang perlu dibayarkan setiap pemilik paspor. Adapun rincian biaya perpanjangan paspor 2024, yaitu sebagai berikut:

  • Paspor biasa non elektronik 48 halaman: Rp350 ribu
  • Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650 ribu
  • Biaya paspor hilang: Rp1 juta
  • Biaya paspor rusak: Rp500 ribu
  • Biaya paspor hilang dan rusak dengan tidak sengaja: tidak dikenakan biaya alias gratis
  • Layanan percepatan paspor di hari yang sama: Rp1 juta per permohonan.

Cara perpanjangan paspor terbaru

Untuk bisa melakukan perpanjangan paspor, Anda bisa melakukan proses pendaftaran secara online melalui aplikasi M-Paspor yang bisa diunduh di Playstore atau Appstore. 

Lewat aplikasi tersebut, Anda bisa mendapatkan nomor antrean. Selain itu, jadwal kedatangan ke kantor bisa dijadwalkan ulang.

Berikut langkah-langkah yang bisa diikuti dengan mudah.

  1. Lakukan pendaftaran online melalui aplikasi M-Paspor di perangkat Anda.
  2. Mendatangi kantor imigrasi terdekat dengan membawa persyaratan perpanjangan paspor.
  3. Sampaikan keperluan Anda untuk memperpanjang paspor kepada petugas.
  4. Anda akan diminta untuk mengisi formulir yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen persyaratan.
  5. Setelah itu, petugas imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen dan formulir.
  6. Jika sudah lengkap, pihak imigrasi akan memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran.
  7. Jika belum lengkap, petugas akan mengembalikan dokumen dan permohonan perpanjangan paspor ditarik kembali.
  8. Setelah menerima tanda terima, Anda akan melakukan pengambilan foto dan sidik jari.
  9. Petugas akan melakukan wawancara.
  10. Setelah melewati prosedurnya, paspor akan diproses dan diambil sekitar 4 hari setelah pembayaran.

Demikian syarat dan cara perpanjangan paspor yang bisa dijadikan panduan. Semoga membantu dan selamat mencoba!

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

IDN Channels

Most Popular

Sri Mulyani Ungkap Tantangan Industri Tekstil
Cara Membuat Paspor Baru Online: Syarat beserta Biayanya
Usai Diakuisisi, Net TV Ganti Nama Jadi MDTV dan Rombak Direksi
Menperin Berikan 3 Syarat agar Apple Bisa Jual iPhone 16 di Indonesia
Bantah Lakukan PHK, Bos Sritex Ungkap Sudah Liburkan 2.500 Karyawan
Saham Multipel GOTO Resmi Tercatat, Dapat Kode GOTOM