Ketika melakukan perjalanan lintas negara, Paspor dijadikan sebagai dokumen untuk memvalidasi identitas seseorang. Di Indonesia, dokumen paspor dikenal menjadi dua jenis, yaitu paspor biasa dan elektronik.
Kedua jenis dokumen negara tersebut sah dan dapat digunakan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Proses penerbitannya juga bisa dilakukan di kantor imigrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Meskipun termasuk dokumen paspor, keduanya memiliki perbedaan yang signifikan.
Lantas, apa saja perbedaan paspor biasa dan paspor elektronik? Berikut beberapa faktor perbedaan yang penting diketahui.
1. Fisik buku dan chip
Salah satu perbedaan paspor biasa dan paspor elektronik yang mudah untuk dikenali adalah bagian fisik dokumennya.
Jika dilihat secara sekilas, bentuk paspor biasa dan elektronik tidak jauh berbeda. Namun, terdapat perbedaan fisik signifikan pada paspor elektronik. Tepatnya perbedaan tersebut terletak pada sampul dokumennya.
Pada bagian sampulnya, paspor elektronik terdapat logo tanda paspor. Logo tersebut berupa chip gen. Fungsinya untuk menyimpan data keimigrasian pemilik paspor. Mulai dari identitas beserta data biometrik berupa wajah dan sidik jari.
Di sisi lain, paspor biasa tidak terdapat logo paspor elektronik. Artinya, paspor tersebut tidak memiliki chip pada bagian sampulnya.
2. Keuntungan di autogate
Adanya chip pada paspor elektronik juga membawa sejumlah keuntungan bagi pemiliknya. Salah satunya adalah keuntungan di autogate di bandar udara.
Ketika melalui pemeriksaan keimigrasian yang sudah dilengkapi dengan autogate, proses pemeriksaan hanya memerlukan waktu kurang dari satu menit.
Dengan kata lain, Anda tidak harus menuju pemeriksaan imigrasi. Hal tersebut tentu lebih hemat waktu.
Sementara itu, pemilik paspor biasanya harus melewati pemeriksaan keimigrasian secara manual. Waktu yang dibutuhkan di sana tentu lebih lama.
3. Manfaat visa gratis
Tidak hanya manfaat di autogate saja, pemegang paspor elektronik memiliki keuntungan bebas visa atau visa waiver di beberapa negara. Salah satunya adalah Jepang.
Dengan paspor elektronik, warga negara Indonesia (WNI) bisa melakukan kunjungan ke luar negeri secara gratis dalam jangka waktu tertentu, seperti wisata, bisnis, kunjungan keluarga, kunjungan teman, atau kunjungan singkat selama 15 hari di Jepang dengan masa berlaku 3 tahun atau masa berlaku paspor habis.
4. Tarif penerbitan
Perbedaan paspor biasa dan paspor elektronik yang bisa dipertimbangkan sebelum mengajukan permohonan adalah tarif penerbitannya.
Terdapat perbedaan tarif untuk pembuatan paspor biasa dan paspor elektronik di kantor imigrasi. Berikut rincian tarif penerbitan dokumen paspor terbaru.
- Tarif pembuatan paspor biasa 48 halaman: Rp350 ribu
- Tarif pembuatan paspor elektronik 48 halaman: Rp650 ribu.
5. Keamanan dan kelengkapan data
Paspor biasa biasanya memuat data diri pemegang paspor, sedangkan paspor elektronik memuat data diri lebih lengkap. Pasalnya, chip yang ada di dalamnya juga menyimpan data biometrik pemiliknya.
Dari segi keamanannya, paspor elektronik jauh lebih aman. Data yang tersimpan di dalam chip telah disesuaikan dengan standar International Civil Aviation Organization (ICAO).
Dengan begitu, dokumen paspor elektronik lebih sulit untuk dipalsukan.
Kemungkinan pemalsuan dokumen paspor biasa dapat terjadi karena identitas pemiliknya dapat diubah.
6. Perawatan
Mengingat paspor elektronik memiliki chip yang disematkan pada bagian sampul, paspor tidak boleh diletakkan sembarangan. Hal tersebut dilakukan ada paspor tidak rusak dan bisa terbaca oleh sistem.
Pada bagian belakang paspor elektronik, terdapat anjuran penyimpanan yang penting untuk diperhatikan pemiliknya.
Agar tetap aman, pemegang paspor tidak disarankan untuk menaruhnya di kantung celana katena bisa tertekuk atau terlipat.
Tidak dianjurkan juga untuk menjepit paspor dengan stapler dan meletakkannya di tempat yang mengeluarkan hawa panas terlalu lama.
Bagi pemilik paspor biasa, tidak ada anjuran khusus dalam perawatan. Namun, Anda wajib menjaga dokumen tersebut tetap aman dengan menghindari kerusakan, seperti sobek dan terbakar.
Itu dia beberapa perbedaan biasa dan paspor elektronik yang penting untuk diketahui sebelum mengajukan permohonan. Meskipun berbeda, syarat dan prosedur penerbitannya sama.
Semoga membantu!