10 Provinsi dengan UMP Terendah Tahun 2025

Kenaikan UMP 6,5% berlaku hanya untuk tahun 2025.

10 Provinsi dengan UMP Terendah Tahun 2025
Ilustrasi upah (Unsplash/@mufidpwt)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Daftar 10 provinsi dengan UMP terendah perlu diketahui setelah pemerintah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk 2025.

Dari seluruh provinsi yang telah menetapkan UMP, lima provinsi di Pulau Jawa, kecuali DKI Jakarta, masih berada di posisi dengan nominal UMP terendah. Tidak ada provinsi dengan UMP terendah yang nilainya mencapai Rp3 juta, meskipun telah mengalami kenaikan pada 2025. Berikut detailnya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli sebelumnya menyatakan bahwa UMP dan UMK 2025 diputuskan naik sebesar 6,5 persen. Keputusan tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan, termasuk pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan tren kenaikan upah selama empat tahun terakhir.

"Kemudian Pak Presiden mengambil kebijakan untuk meningkatkan daya beli sehingga akhirnya itu menjadi 6,5 persen (kenaikan upah minimum)," kata Yassierli.

Jawa Tengah jadi provinsi dengan UMP terendah

Seperti tahun-tahun sebelumnya, Jawa Tengah tetap menjadi provinsi dengan UMP terendah. Berikut adalah daftar 10 provinsi dengan UMP terendah:

  1. Jawa Tengah: Dari Rp2.036.947 naik jadi Rp2.169.348 pada 2025.
  2. Jawa Barat: Dari Rp2.057.495 naik jadi Rp2.191.232 pada 2025.
  3. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY): Dari Rp2.125.897 naik jadi Rp2.264.080 pada 2025.
  4. Jawa Timur: dari Rp2.165.244 naik jadi Rp2.305.984 pada 2025
  5. Nusa Tenggara Timur (NTT): Dari Rp2.186.826 naik jadi Rp2.328.969 pada 2025.
  6. Banten: Dari Rp2.727.812 naik jadi Rp2.905.119 pada 2025.
  7. Lampung: Dari Rp2.716.079 naik jadi Rp2.893.069 pada 2025.
  8. Kalimantan Barat: Dari Rp2.706.616 naik jadi Rp2.878.286.
  9. Bengkulu: Dari Rp2.507.079 naik jadi Rp2.670.039 pada 2025.
  10. Maluku: Dari Rp2.736.698 naik jadi Rp2.914.584 pada 2025.

Yassierli juga menegaskan bahwa kenaikan UMP sebesar 6,5 persen hanya berlaku untuk upah minimum tahun 2025. Untuk tahun-tahun berikutnya, pemerintah sedang merancang formula UMP yang lebih berkelanjutan dan berorientasi jangka panjang.

"Kami akan bekerja keras bersama teman-teman pengusaha untuk mencari rumus yang lebih long term. Ini tentu membutuhkan waktu karena banyak variabel yang harus diperhitungkan," kata Yassierli.

Related Topics

Daftar UMP 2025UMP

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

Most Popular

WTO Buktikan Uni Eropa Diskriminasi Minyak Sawit Indonesia
Daftar 10 Saham Blue Chip 2025 Terbaru
Selain Bukalapak, Ini 7 e-Commerce yang Tutup di Indonesia
Israel Serang Gaza Usai Sepakat Gencatan Senjata, 101 Warga Tewas
Suspensi Saham RATU Resmi Dicabut, Jadi Top Gainers
Mengapa Nilai Tukar Rupiah Bisa Naik dan Turun? Ini Penyebabnya