NEWS

Daftar UMP 2025 di Sejumlah Provinsi di Indonesia

Rata-rata kenaikan UMP 2025 mencapai 6,5 persen.

Daftar UMP 2025 di Sejumlah Provinsi di IndonesiaPresiden Prabowo Subianto. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
13 December 2024

Jakarta, FORTUNE - Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa rata-rata kenaikan upah minimum nasional pada tahun 2025 mencapai 6,5 persen.

Menurut Prabowo, persentase kenaikan ini lebih tinggi dibandingkan rekomendasi sebelumnya dari Menteri Ketenagakerjaan, yang menyarankan kenaikan sebesar 6 persen.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa kenaikan upah minimum 2025 ini berlaku secara merata di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang resmi diberlakukan sejak Rabu (4/12).

Melansir ANTARA, pengumuman resmi terkait kenaikan UMP 2025 wajib disampaikan paling lambat pada 12 Desember, dengan sejumlah provinsi di Indonesia telah menyampaikan rincian kenaikan UMP untuk tahun 2025, sebagai berikut.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.