NEWS

UMP Jakarta 2025 Naik 6,5 persen, Jadi Tertinggi!

Cek besaran kenaikan upahnya

UMP Jakarta 2025 Naik 6,5 persen, Jadi Tertinggi!Ilustrasi upah (Unsplash/@mufidpwt)
16 December 2024

Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta di tahun 2025. Berlaku Januari 2025, penetapan besaran UMP berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.

Sejumlah daerah juga tercatat sudah menetapkan kenaikan upah sesuai dengan aturan yang berlaku. Salah satunya adalah DKI Jakarta. Pemerintahan provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengumumkan kenaikan upah di tahun 2025.

Ingin tahu besaran kenaikan upah yang ada di Jakarta? Simak kisaran upahnya yang penting untuk diketahui.

Kenaikan UMP Indonesia 2025

Besaran UMP di tahun 2025 dikabarkan mengalami kenaikan. Hal tersebut telah dimuat dalam aturan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 dengan mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XII/2023.  

Dalam aturan tersebut, kenaikan UMP merupakan salah satu upaya untuk menjaga daya beli pekerja atau buruh dan daya saing usaha. 

Di tahun 2025, UMP resmi naik sebesar 6,5 persen dari UMP tahun 2024. Kenaikan upah minimum tersebut diketahui berlaku rata untuk semua provinsi serta kabupaten/kota sesuai aturan yang berlaku, termasuk DKI Jakarta.

UMP Jakarta tahun 2025

Mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 sebagai dasar hukum pelaksanaanya, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan besaran upah di tahun 2025.

UMP Jakarta 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen. Dengan kenaikan ini, UMP Jakarta diperkirakan naik dari Rp5.067.381 menjadi Rp5.396.761 atau bertambah sekitar Rp329.379 pada tahun 2025.

Lebih lanjut, penetapan kenaikan upah tersebut juga telah diumumkan Pemprov Jakarta pada Rabu (11/12) siang. Sejumlah daerah lain juga diketahui telah menetapkan UMP 2025, seperti Kalimantan, Sumatera, dan Papua.

Kenaikan upah tersebut menjadi angin segar bagi pekerja di Jakarta. Selain itu, harapannya kebijakan ini bisa meningkatkan daya beli pekerja dan menjaga daya saing usaha.

Related Topics

    © 2025 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.