Jakarta, FORTUNE – Kementerian Pertanian (KeMentan) menindak 27 perusahaan yang menyalurkan Pupuk tidak sesuai standar, dengan potensi nilai kerugian mencapai Rp3,2 triliun. Terdapat empat perusahaan pupuk swasta dalam daftar hitam tersebut, sementara 23 lainnya menjual pupuk berkualitas rendah.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menjelaskan bahwa tindakan curang tersebut terbongkar berdasarkan adanya laporan yang diterima pihaknya. Kementan kemudian melakukan uji laboratorium yang membuktikan bahwa perusahaan-perusahaan itu menggunakan Nitrogen, Phosphorus, dan Potassium (NPK) di bawah 1 persen dari standar seharusnya yang mencapai 15 persen
"Petani mengeluarkan biaya untuk pembibitan, pupuk, pengolahan tanah, dan selanjutnya itu kurang lebih per hektare Rp19 juta. Artinya apa, pupuk yang palsu itu merugikan total petani kita kurang lebih Rp600 miliar. Yang kurang kualitasnya, kurang dari standar itu merugikan petani kita, potensi kerugian Rp3,2 triliun," kata Amran dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Selasa (26/11).
Kementan menegaskan bahwa kasus ini bakal diusut tuntas. Amran menyatakan pihaknya akan menyerahkan kasus mafia pupuk ini kepada pihak berwenang.
"Kami ambil langkah tegas karena merugikan petani kita yang menerima pupuk. Semua berkas kami proses ke penegak hukum," ujarnya.
Tindak pegawai Kementan yang terlibat
Dalam kasus ini, Kementan juga menonaktifkan 11 pegawai yang terdiri dari pejabat eselon II, eselon III dan sejumlah staff yang terlibat.
Menurutnya, pembersihan ini menjadi bukti nyata komitmen Kementan melindungi kepentingan petani sekaligus mendorong terciptanya tata kelola pangan yang transparan.
Ia memastikan tindakan yang dilakukannya bertujuan untuk mewujudkan Astacita dari Presiden Prabowo Subianto, yakni untuk menyukseskan swasembada pangan kurang dari empat tahun.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang merugikan petani. Mafia pupuk dan korupsi harus dihentikan demi keberlanjutan sektor pertanian yang lebih baik," ujar Amran.
Prabowo meyakini Indonesia dpata mewujudkan swasembada pangan atau kemandirian dalam memenuhi kebutuhan pangan bagi masyarakatnya paling lambat empat hingga lima tahun ke depan.
Keyakinan itu muncul usai berdiskusi dengan para pakar terkait. Karena itu, swasembada pangan harus diwujudkan guna mencegah ketergantungan pada bahan pangan negara-negara lain.