Ada Bahan Pangan Dibatasi, Gapmmi Minta PP Kesehatan Dikaji Ulang

Gapmmi menilai banyak faktor yang pengaruhi kesehatan.

Ada Bahan Pangan Dibatasi, Gapmmi Minta PP Kesehatan Dikaji Ulang
ilustrasi pabrik makanan (unsplash/arno senoner)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Gapmmi meminta pemerintah mengkaji ulang PP No.28/2024 mengenai larangan penggunaan zat/bahan berisiko penyakit tidak menular.
  • Ketua Umum Gapmmi, Adhi S. Lukman, menyatakan penurunan angka PTM tidak hanya bersandar pada konsumsi pangan olahan, tetapi juga faktor lain seperti gaya hidup dan pola makan tidak seimbang.

Jakarta, FORTUNE – Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) meminta pemerintah mengkaji ulang Peraturan Pemerintah (PP) No.28/2024 mengenai pelaksanaan Undang-Undang No.17/2023 tentang Kesehatan. Salah satu poin yang menjadi titik keberatan pelaku usaha berkenaan dengan larangan penggunaan zat/bahan yang berisiko menimbulkan penyakit tidak menular (PTM)

Ketua Umum Gapmmi, Adhi S. Lukman, menyatakan bahwa peraturan tersebut seolah-olah menempatkan seluruh beban penurunan angka PTM hanya pada produsen pangan olahan.

Padahal, menurutnya, ada faktor-faktor lain yang menjadikan penyebab PTM sangat beragam.

“Tidak hanya dari konsumsi pangan olahan, tetapi juga dari gaya hidup, kurangnya aktivitas fisik, pengelolaan stres, serta pola makan dan minum yang tidak seimbang,” kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (21/8).

Dia mengutip penelitian IPB pada 2019 yang menyebutkan bahwa pangan olahan hanya menyumbang sebagian kecil dari konsumsi gula, garam, dan lemak masyarakat. Sebagian besar konsumsi gula, garam, dan lemak berasal dari pangan non-olahan seperti masakan rumah tangga. Perbandingannya 70 persen pangan non-olahan dan 30 persen kontribusi pangan olahan.

Adhi mengatakan bahwa pembatasan kandungan gula, garam, dan lemak pada produk pangan olahan saja tidak akan efektif dalam menurunkan angka PTM. 

“Menentukan batas maksimal gula, garam, lemak dalam produk pangan olahan saja, tentu tidak akan efektif menurunkan angka penyakit tidak menular. Karena konsumsi gula, garam, lemak masyarakat, hanya sebagian kecil yang berasal dari produk pangan olahan,” ujarnya.

Sulit untuk membatasi penggunaan gula, garam, dan lemak

Selanjutnya, Adhi mengatakan bahwa setiap produk pangan memiliki karakteristik yang berbeda-beda sehingga menentukan batas maksimum untuk semua produk menjadi tantangan tersendiri.

PP Kesehatan ini juga mencakup ketentuan mengenai pembatasan atau pelarangan penggunaan bahan-bahan yang berisiko menimbulkan PTM, termasuk gula, garam, dan lemak. Padahal, gula, garam, dan lemak memiliki fungsi penting dalam teknologi dan formulasi pangan.

“Pembatasan pada ketiga bahan tersebut akan mempengaruhi kualitas produk pangan olahan, seperti rasa, tekstur, dan daya tahan,” ujarnya.

Namun, kata Adhi, pelarangan total atas penggunaan bahan-bahan ini hampir tidak mungkin diterapkan karena pentingnya peran mereka dalam formulasi produk pangan.

Bakal menganggu pertumbuhan ekonomi

Pemerintah juga berencana memungut cukai dan melarang iklan serta promosi untuk produk pangan olahan yang melebihi batas kandungan gula, garam, dan lemak yang telah ditetapkan. 

Gapmmi berpendapat bahwa kebijakan ini akan menghambat perkembangan industri pangan olahan, yang merupakan sektor penting dalam perekonomian nasional.

Di tengah perlambatan pertumbuhan industri makanan dan minuman, Lukman mengatakan kebijakan tersebut dikhawatirkan akan mengurangi daya saing industri, berisiko menutup operasional usaha, dan berdampak pada pengurangan lapangan kerja.

Proses penerbitan peraturan pelaksanaannya juga harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan, khususnya industri pangan olahan, agar tercapai keseimbangan antara kesehatan masyarakat dan keberlanjutan industri nasional.

“Gapmmi meminta pemerintah agar dilakukan review secara menyeluruh terhadap PP No. 28/2024 dan dalam proses penerbitannya dilakukan secara komprehensif, mengedepankan kajian risiko, dan melibatkan stakeholder terkait. Terutama, industri mamin pangan olahan selaku pelaku utama serta pembina industri,” katanya.
 

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

IDN Channels

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024