Akhirnya Harga Tiket Pesawat Saat Nataru Diturunkan Minimal 10 Persen

Penurunan berlaku selama 16 hari.

Akhirnya Harga Tiket Pesawat Saat Nataru Diturunkan Minimal 10 Persen
Sejumlah calon penumpang pesawat antre di loket lapor diri Terminal 2 keberangkatan domestik Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (30/4). (ANTARAFOTO/Fauzan)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Presiden Prabowo Subianto memerintahkan penurunan tarif untuk membantu masyarakat dan mengurangi beban harga tiket di seluruh bandara di Indonesia.
  • Tiket pesawat domestik akan turun 10 persen selama 16 hari pada periode Nataru 2024–2025, dengan insentif bagi penumpang yang telah membeli tiket.

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah bakal menurunkan harga Tiket Pesawat penerbangan dalam negeri dalam periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024–2025.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Elba Damhuri, mengatakan kebijakan tentang koreksi tarif angkutan udara merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk membantu masyarakat.

“Kemarin, Presiden Prabowo mengadakan ratas (rapat terbatas) dengan Menteri Perhubungan dan sejumlah Menteri di Istana Merdeka untuk membahas penurunan harga tiket pesawat selama masa Nataru. Hasilnya, pemerintah sepakat menurunkan harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik sebesar 10 persen saat Nataru, di seluruh bandara di Indonesia,” kata Elba dalam keterangannya, Rabu (27/11).

Demi mengakomodasi penurunan tiket tanpa pengurangan PPN, peran maskapai penerbangan, PT Angkasa Pura Indonesia, PT Pertamina, dan Airnav diperlukan untuk menurunkan fuel surcharge, PJP2U, dan avtur di beberapa bandara. Dengan demikian, ujarnya, penurunan tarif secara keseluruhan dapat terlaksana dengan target penurunan harga tiket minimal 10 persen.

Pemberlakuan penyesuaian tarif akan terjadi selama 16 hari pada 19 Desember 2024 sampai dengan 3 Januari 2025 untuk tiket yang belum terjual.

“Bagi penumpang yang sudah membeli tiket untuk penerbangan pada periode tersebut, dapat diberikan insentif sesuai kebijakan masing-masing maskapai jika masih memungkinkan,” kata Elba.

Penurunan harga avtur di 19 bandara

Lebih lanjut, Elba mengatakan Pertamina akan memberikan dukungan penurunan harga avtur pada periode Nataru 2024/2025 di 19 lokasi bandara (khususnya bandara Denpasar, Surabaya, Medan, Silangit, Lombok, Labuan Bajo, Manado, Yogyakarta Kulon Progo, Pontianak, Ambon, Makassar, Balikpapan, Kupang, Sorong, Timika, Jayapura, Maumere, Nabire, Biak).

PT Pertamina Persero Group akan memberikan sokongan selama masa Nataru dengan penurunan harga jual avtur pada rentang 7,5 persen hingga 10 persen.

“Harga avtur setelah penurunan harga akan mendekati harga jual avtur di Bandara Soekarno-Hatta (CGK). Jika terdapat kenaikan harga jual avtur di Desember 2024, tidak akan berdampak pada maskapai yang melayani publik,” ujarnya.

Kemudian, terkait penurunan tarif jasa kebandaraudaraan, PT Angkasa Pura Indonesia dan seluruh UPBU (Unit Pelayanan Bandar Udara) yang berada dalam naungan Kementerian Perhubungan, akan memberikan dukungan penurunan tarif PJP2U menjadi sebesar 50 persen dan tarif PJP4U menjadi sebesar 50 persen.

Namun, PT Angkasa Pura Indonesia masih membutuhkan konfirmasi kepada Kementerian BUMN untuk dapat mengikutsertakan CGK dan DPS.

Maskapai penerbangan sepakat untuk memberikan diskon fuel surcharge jet sebesar 8 persen (menjadi 2 persen) dan discount propeller 5 persen (menjadi 20 oersen). Sedangkan AirNav akan memberikan layanan advance dan extend selama periode Nataru untuk mendukung operating hours yang lebih panjang sesuai kebutuhan maskapai.

Berdasarkan analisis dan perhitungan, dalam hal terdapat pengenaan diskon fuel surcharge jet sebesar 8 persen (menjadi 2 persen) dan discount propeller 5 persen (menjadi 20 persen), diskon PJP2U 50 persen dan PJP4U 50 persen, serta pertimbangan akan rute dan volume penerbangan, maka secara rata-rata tertimbang (weighted average) akan terdapat penurunan tarif tiket pesawat sekitar 10 persen.

“Perlu dicatat, analisis dan perhitungan penurunan harga tiket belum menyertakan insentif PPN, mengingat hal ini merupakan kewenangan dari Kementerian Keuangan,” kata Elba.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Prabowo Ingin Memastikan Danantara Sesuai Aturan yang Berlaku
Pilkada Diyakini Dongkrak Kredit Bank, Bagaimana Risikonya?
Viral Pertamax Diduga Sebabkan Kerusakan Mesin, Pertamina Minta Maaf
Unilever Resmi Jual Bisnis Es Krim ke Magnum Rp7 Triliun
Menteri Perindustrian RI Tolak Proposal Investasi Apple US$100 Juta
Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 26 November 2024