KPPU Ungkap Penyebab Harga Tiket Pesawat di Indonesia Mahal
Beberapa faktor sebabkan harga tiket pesawat di RI mahal.
Fortune Recap
- KPPU ungkap faktor tingginya harga tiket pesawat di Indonesia, termasuk isu distribusi avtur yang mahal dan komponen pajak.
- KPPU sampaikan saran ke Menko Marves untuk evaluasi konstanta dalam perhitungan harga jual eceran avtur.
- KPPU nilai peraturan BPH Migas mengarah pada monopoli oleh PT Pertamina, membuka pasar avtur dapat menurunkan harga bahan bakar.
Jakarta, FORTUNE - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap sejumlah faktor yang menyebabkan tingginya Harga Tiket Pesawat di Indonesia, seperti isu distribusi avtur yang masih tertutup yang membuat harganya mahal, komponen pajak, serta perilaku pelaku usaha.
Anggota KPPU, Budi Joyo Santoso, mengatakan tingginya harga tiket pesawat kini tidak hanya menjadi sorotan publik, melainkan menjadi sorotan KPPU.
Dalam faktor pembentukan harga avtur, KPPU telah menyampaikan saran serta pertimbangan ke Menteri Koordinator Bidang kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, untuk segera mengevaluasi adanya konstanta yang dibentuk dengan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 17/K/10/MEM/2019 mengenai formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak umum jenis avtur yang disalurkan melalui depot pengisian pesawat udara.
“Dalam konstanta sebesar Rp3.581 persen liter tersebut, sudah terdapat beberapa komponen yang sudah tidak relevan, misalnya penggunaan acuan harga terjauh bagi pengangkutan dan penyimpanan” kata Budi dalam siaran pers, Minggu (22/9).
Kemudian, KPPU menilai peraturan BPH Migas Nomor 13/P/BPH Migas/IV/2008 mengenai pengaturan dan pengawasan atas pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak penerbangan di bandar udara mengarah pada monopoli yang dilakukan oleh PT Pertamina (Persero), dan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke pasar jika tidak bekerja sama dengan perusahaan pelat merah itu.
“Dengan avtur sebagai pembentuk sekitar 40 persen dari harga tiket, maka membuka pasar avtur akan dapat menurunkan harga bahan bakar tersebut,” ujarnya.
Suku cadang dan pemeliharaan Pesawat
Komponen lain yang menyebabkan tingginya harga tiket pesawat adalah biaya pemeliharaan pesawat yang berkontribusi sekitar 15 persen dari harga tiket. Menurut Budi, komponen pesawat saat ini masih didatangkan dari luar negeri, sehingga dikenakan bea masuk.
Dengan demikian, dia menyebut penurunan biaya komponen juga merupakan salah satu solusi yang dapat ditempuh agar harga tiket pesawat dapat ditekan.
“Untuk itu KPPU akan berkoordinasi dengan lintas lembaga untuk melihat kembali berbagai kebijakan yang mendasari pembentukan harga,” kata Budi.
Ketidakpatuhan Lion Group dalam persaingan usaha
Komponen terakhir yang menyebabkan tingginya harga tiket pesawat, menurut KPPU, disebabkan oleh perilaku pelaku usaha sendiri.
Untuk itu, dalam Putusan KPPU terkait dengan para kartel tiket yang dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung, para maskapai terlapor diwajibkan untuk melaporkan setiap perubahan kebijakan yang berkaitan dengan persaingan usaha kepada KPPU.
Hal tersebut, ditujukan agar mencegah adanya perilaku antipersaingan yang dilakukan oleh para maskapai.
“Namun, sayangnya Lion Group tidak patuh pada putusan tersebut, sehingga patut diduga ketidakpatuhannya mengarah pada perilaku anti persaingan,” kata Budi.
KPPU juga telah mulai melakukan penyelidikan tahap awal untuk membuktikan adanya pelanggaran Undang-undang oleh Lion Group.
"Jika terbukti melanggar, KPPU berhak untuk menjatuhkan denda kepada Lion Group paling banyak sebesar 50 persen dari keuntungan bersih, atau paling banyak sebesar 10 persen dari total penjualan pada pasar bersangkutan selama kurun waktu terjadinya pelanggaran," ujarnya.