Jakarta, FORTUNE - Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) mendesak pemerintah lintas kementerian untuk berkonsentrasi menyelesaikan permasalahan utama Impor Ilegal, yang diklaim sebagai penyebab pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap pekerja tekstil dan penutupan sejumlah pabrik tekstil di Indonesia.
Ketua Umum APSyFI, Redma Gita Wirawasta, meminta kepada pemerintah untuk menyudahi perdebatan dari polemik aturan impor.
“Semakin lama berdebat soal aturan, kondisi Industri Tekstil semakin memburuk, karena permasalahan utamanya jelas impor ilegal yang saat ini masih terus berlangsung,” kata Redma dalam keterangannya, Rabu (10/7).
Untuk kesekian kalinya, APSyFI meminta pemerintah membereskan kerja buruk Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan yang membiarkan modus impor borongan, pelarian harmonized system (HS), hingga under invoice yang terjadi di depan mata dengan bebas, sehingga barang impor murah membanjiri pasar domestik.
APSyFI juga kembali menekan Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan untuk tidak kembali berputar-putar mencari alasan dan mengalihkan isu guna menutupi kinerja buruk Bea Cukai yang berada dalam kewenangannya.
Bea Cukai dan Sri Mulyani menjadi sorotan
Redma mengatakan industri tekstil menyatakan terima kasih terhadap Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian atas upayanya mengendalikan impor tekstil dan pakaian jadi melalui Permendag 36/2023 dan Permenperin 5/2024.
“Kami sangat paham bahwa sejak dikeluarkannya kedua aturan ini, para importir dan oknum rekanannya di Bea Cukai tidak senang dan membuat berbagai dinamika hingga akhirnya pemerintah terpaksa mengeluarkan aturan relaksasi impor melalui Permendag 8/2024 karena tersudut,” ujar Redma.
Kalangan pertekstilan nasional memohon Menteri Keuangan untuk segera membersihkan Bea Cukai dari oknum pejabat dan petugas yang bersekongkol dengan mafia impor untuk menyelamatkan industri tekstil nasional.
Redma pun mengapresiasi langkah Kemendag yang akan membentuk Satgas impor ilegal bersama Kadin Indonesia untuk memberantas peredaran barang impor ilegal di pasar domestik.
Menurutnya, Kemendag mempunyai alat dan payung hukum terkait perlindungan konsumen untuk memberantas bahkan menyita barang beredar di pasar yang tidak sesuai ketentuan label berbahasa Indonesia, aturan K3L, hingga SNI wajib.
Fokus terhadap keluhan asosiasi
Sementara itu, Ketua Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB), Nandi Herdiaman, menyatakan pemberantasan barang impor ilegal yang beredar di pasar adalah bagian dari apa yang dituntut oleh kalangan pengusaha IKM.
Di sini, IPKB melihat Kemendag sangat paham bahwa permasalahan utamanya adalah barang impor ilegal, sehingga dengan kewenangannya Kemendag berupaya menyelesaikan permasalahan sektor tekstil dan pakaian jadi.
Namun, pihaknya tetap mengingatkan bahwa permasalahan utamanya adalah masuknya barang impor ilegal di pelabuhan yang menjadi tanggung jawab Bea Cukai.
“Jadi, tolong Bu Sri Mulyani jangan diam saja seolah merestui praktik impor ilegal yang dilakukan oleh banyak oknum Bea Cukai,” ujar Nandi.