Banjir Impor Perparah Kondisi Industri Tekstil dan Pakaian Jadi

Industri tekstil kian mengkhawatirkan.

Banjir Impor Perparah Kondisi Industri Tekstil dan Pakaian Jadi
ilustrasi industri tekstil (unsplash/rio lecatempessy)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Industri tekstil dan pakaian jadi di Indonesia masih terdampak serbuan produk impor, baik legal maupun ilegal.
  • Angka Indeks Kepercayaan Industri (IKI) subsektor pakaian jadi cenderung menurun sejak Mei, berdampak pada penurunan permintaan.
  • Kondisi semakin mengkhawatirkan di kawasan berikat karena mulai mengalami penurunan permintaan ekspor yang dapat memperparah tekanan bagi industri konveksi di luar kawasan berikat.

Jakarta, FORTUNE - Industri Tekstil dan pakaian jadi di Indonesia masih menghadapi tekanan berat akibat serbuan produk impor, baik yang legal maupun ilegal.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni, mengatakan Indeks Kepercayaan Industri (IKI) subsektor pakaian cenderung menurun sejak Mei, meskipun secara keseluruhan kinerjanya masih ekspansif atau masih di atas level 50.

“Kami melihat sekarang badai banjir impor sudah mulai berdampak pada subsektor industri pakaian jadi. Sejak bulan Mei lalu industri pakain jadi itu masih ekspansif, tapi kami lihat ada tren penurunan IKI sampai bulan September,” kata dia dalam konferensi pers Rilis IKI yang disiarkan secara virtual, Senin (30/9).

Penurunan permintaan pakaian jadi ini terjadi di luar kawasan berikat, yang notabene memenuhi kebutuhan dalam negeri.  

Febri juga menyoroti kondisi yang semakin mengkhawatirkan di dalam kawasan berikat.

"Industri pakaian jadi di kawasan berikat mulai mengalami penurunan permintaan ekspor. Kami khawatir produksi dari kawasan berikat ini akan dialihkan ke pasar domestik, yang justru akan memperparah tekanan bagi industri konveksi di luar kawasan berikat," ujarnya.

Fenomena ini dikhawatirkan akan memperburuk situasi industri pakaian jadi secara keseluruhan, yang sudah berjuang melawan banjirnya produk impor.

"Industri tekstil dan pakaian jadi di Indonesia masih menderita dari sisi permintaan, terutama karena serbuan produk impor, baik yang legal maupun ilegal," kata Febri.

Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan peningkatan impor pakaian terjadi pada Juli 2024. Kenaikan volume impor pada pakaian jadi, khususnya HS 61 (pakaian rajutan) dan HS 62 (bukan rajutan), mengalami lonjakan masing-masing 55,46 persen dan 29,01 persen secara bulanan. 

Tren PHK pada sektor tekstil

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi Dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Reni Yanita, menyatakan tekanan terhadap industri tekstil disebabkan oleh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.8/2024, yang memungkinkan barang-barang impor masuk tanpa persetujuan teknis (Pertek).

"Kalau untuk tekstil, memang dengan kebijakan, apalagi Permendag 8 ini memang sangat menghantam sekali, karena dia memang satu-satunya mengandalkan kainnya untuk pasar lokal," kata Reni.

Terkait PHK pada sektor tekstil, Reni mengatakan hal tersebut tidak dapat dilepaskan dari faktor sepinya pesanan. Akibatnya, pengusaha harus melakukan efisiensi dan mengurangi jumlah karyawannya secara perlahan.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), PHK sepanjang Januari-Juli 2024 dialami 42.863 orang. Dari jumlah tersebut, jumlah pemecatan terbanyak terdapat di sektor industri pengolahan (termasuk tekstil, garmen, alas kaki), yaitu 22.356 orang.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Beban Kerja Tinggi dan Gaji Rendah, Great Resignation Marak Lagi
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil