BPJS: Harvey Moeis & Sandra Dewi Penerima Bantuan Iuran Sejak 2018

BPJS Kesehatan jelaskan kepesertaan Harvey dan Sandra.

BPJS: Harvey Moeis & Sandra Dewi Penerima Bantuan Iuran Sejak 2018
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis (tengah) bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar sebagai peserta JKN yang didaftarkan oleh Pemprov DKI Jakarta
  • Mereka bukan termasuk dalam segmen PBI JK untuk fakir miskin, melainkan segmen PBPU Pemda dengan hak rawat kelas 3
  • Pemprov DKI Jakarta telah memastikan seluruh warganya terdaftar sebagai peserta JKN sebagai bagian dari upaya mencapai Universal Health Coverage

Jakarta, FORTUNE - Pengusahayang juga terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis dan istrinya yang merupakan selebritas Sandra DEwi menjadi sorotan publik setelah beredar kabar mereka terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Isu ini memicu polemik terkait kelayakan mereka sebagai penerima bantuan tersebut.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, buka suara dan memberikan penjelasan mengenai informasi yang beredar tersebut.

Rizzky mengatakan, Harvey Moeis dan Sandra Dewi memang tercatat sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang didaftarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, namun mereka tidak termasuk dalam segmen PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang diperuntukkan bagi fakir miskin.

"Keduanya masuk dalam segmen PBPU Pemda, yaitu peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah dengan hak rawat kelas 3, terdaftar sejak 1 Maret 2018," kata Rizzky dalam keterangannya, Senin (30/12).

Menurutnya, segmen PBPU Pemda tidak mengharuskan pesertanya tergolong fakir miskin atau tidak mampu. Program ini dirancang untuk menjamin seluruh penduduk yang belum memiliki JKN, dengan iuran yang dibayarkan oleh pemerintah daerah. Dalam hal ini, Pemprov DKI Jakarta mendaftarkan seluruh warganya ke JKN sebagai bagian dari upaya mencapai Universal Health Coverage (UHC).

“Pemprov DKI Jakarta sejak 2018 telah memastikan semua warganya terdaftar sebagai peserta JKN, tanpa terkecuali. Ini adalah bukti komitmen mereka untuk melindungi kesehatan seluruh penduduk. Bahkan, DKI Jakarta berhasil mencapai UHC lebih cepat dari target nasional, yaitu pada 2018, dan menerima UHC Awards atas pencapaian tersebut,” kata Rizzky.

Jumlah peserta JKN

Rizzky mengatakan, program JKN merupakan bentuk keberpihakan negara kepada rakyat. Hingga 1 Desember 2024, sebanyak 277,8 juta penduduk Indonesia telah menjadi peserta JKN, termasuk 57,7 juta peserta dari segmen PBPU Pemda.

“Isu ini seharusnya dipahami dalam konteks luas bahwa setiap warga, tanpa melihat latar belakang ekonomi, berhak mendapatkan perlindungan kesehatan melalui JKN. Kami mengapresiasi upaya Pemprov DKI Jakarta yang terus menjaga keberlanjutan program ini,” ujarnya.

Rizzky juga mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menyimpulkan isu tanpa pemahaman mendalam.

"JKN bukan hanya soal bantuan untuk warga kurang mampu, tetapi juga tentang memastikan semua orang memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang layak," ujarnya.

Dengan penjelasan ini, ia berharap publik dapat lebih memahami konteks pendaftaran peserta JKN dan tujuan besar program tersebut dalam mewujudkan jaminan kesehatan yang inklusif di Indonesia.

Kasus yang menjerat Harvey Moeis

Sebelumnya, Harvey didakwa melakukan pelanggaran berat terkait pengelolaan tata niaga timah dalam wilayah izin usaha PT Timah Tbk. selama 2015–2022. Jaksa menuntutnya dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan 1 tahun. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar atau menghadapi tambahan hukuman penjara 6 tahun. 

Atas perbuatannya bersama para terdakwa lain menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp300 triliun.

Kerugian tersebut mencakup Rp2,28 triliun akibat kerja sama alat pengolahan dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun untuk pembayaran biji timah kepada mitra tambang, dan Rp271,07 triliun kerugian lingkungan.

Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan faktor pemberat dan peringan. Perbuatannya dianggap melawan upaya pemberantasan korupsi. Namun, sikap sopan di persidangan, tanggungan keluarga, dan statusnya yang belum pernah dihukum menjadi alasan peringanan. Harvey akhirnya divonis 6,5 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan awal.

Magazine

SEE MORE>
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024

Most Popular

Cara Memaksimalkan Diskon PLN 50% Token Listrik Semua Daya
8 Perusahaan Siap IPO Januari 2025, Intip Harga Sahamnya
10 Perusahaan Teknologi Terbesar Dunia, Apa Saja?
11 Brand Indonesia yang Sering Dikira dari Luar Negeri
Cara Pinjam Uang di DANA Premium, Alternatif Dana Cepat!
Inflasi 2024 Terendah Sepanjang Sejarah, Ini Penyebabnya