NEWS

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi INKA di Kongo pada Proyek US$11 Miliar

INKA diduga merugikan negara dengan pemberian dana talangan.

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi INKA di Kongo pada Proyek US$11 MiliarIlustrasi rel kereta api. (Pixabay/M)
24 June 2024

Fortune Recap

  • Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi PT Industri Kereta Api di luar negeri.
  • Proyek yang diselidiki terkait pembangunan sarana transportasi senilai US$11 miliar di Republik Demokratik Kongo.
  • Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pemberian dana talangan PT INKA dan afiliasinya kepada JV TSG Infra pada 2020.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi PT Industri Kereta Api (INKA) di luar negeri.

Adapun proyek yang tengah diselidiki oleh penyidik Kejati Jatim ini berkaitan dengan proyek PT INKA (Persero) yang akan membangun sarana transportasi di Republik Demokratik Kongo (RDC) senilai US$11 miliar untuk beberapa fase.

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim, M Harris, mengatakan kasus tersebut menyangkut dugaan korupsi pemberian dana talangan PT INKA (Persero) dan afiliasinya kepada JV TSG Infra pada 2020.

"Pada 6 Juni 2024, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian dana talangan PT Inka (Persero) dan afiliasinya kepada JV TSG Infra tahun 2020 ke tahap penyidikan," kata dia dalam keterangannya yang dikutip Senin (24/6).

Dia menjelaskan penyidikan kasus ini berawal dari PT INKA dan afiliasinya, yang pada awal 2020 berencana untuk mengerjakan engineering procurement and construction (EPC) proyek transportasi dan prasarana kereta api di Kongo yang difasilitasi oleh sebuah perusahaan asing.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.