Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi INKA di Kongo pada Proyek US$11 Miliar
INKA diduga merugikan negara dengan pemberian dana talangan.
Fortune Recap
- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi PT Industri Kereta Api di luar negeri.
- Proyek yang diselidiki terkait pembangunan sarana transportasi senilai US$11 miliar di Republik Demokratik Kongo.
- Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pemberian dana talangan PT INKA dan afiliasinya kepada JV TSG Infra pada 2020.
Jakarta, FORTUNE - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi PT Industri Kereta Api (INKA) di luar negeri.
Adapun proyek yang tengah diselidiki oleh penyidik Kejati Jatim ini berkaitan dengan proyek PT INKA (Persero) yang akan membangun sarana transportasi di Republik Demokratik Kongo (RDC) senilai US$11 miliar untuk beberapa fase.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim, M Harris, mengatakan kasus tersebut menyangkut dugaan korupsi pemberian dana talangan PT INKA (Persero) dan afiliasinya kepada JV TSG Infra pada 2020.
"Pada 6 Juni 2024, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian dana talangan PT Inka (Persero) dan afiliasinya kepada JV TSG Infra tahun 2020 ke tahap penyidikan," kata dia dalam keterangannya yang dikutip Senin (24/6).
Dia menjelaskan penyidikan kasus ini berawal dari PT INKA dan afiliasinya, yang pada awal 2020 berencana untuk mengerjakan engineering procurement and construction (EPC) proyek transportasi dan prasarana kereta api di Kongo yang difasilitasi oleh sebuah perusahaan asing.
Diduga melakukan perbuatan melanggar hukum
Perusahaan asing yang merupakan fasilitator tersebut kemudian menyampaikan kebutuhan pengerjaan proyek lain sebagai sarana pendukung agar proyek tersebut dapat berjalan, yaitu berupa penyediaan energi listrik di Kinshasa, Kongo.
PT IMST, yang merupakan bagian afiliasi PT INKA, bersama perusahaan TSG Utama—diduga masih memiliki kaitan dengan perusahaan lain sebagai fasilitator—membentuk perusahaan patungan di Singapura dengan nama JV TSG Infrastructure, “dengan tujuan mengerjakan penyediaan energi listrik,” katanya.
Dalam proyek tersebut, PT INKA menyerahkan sejumlah dana talangan kepada JV TSG Infrastructure yang tidak terdapat jaminan.
“Diduga terjadi perbuatan melawan hukum dalam pemberian dana talangan tersebut yang merugikan keuangan negara. [Nilainya] masih dilakukan proses penghitungan di BPKP Perwakilan Jawa Timur,” ujarnya.
Dia menambahkan bahwa penyidik hingga saat ini telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 18 orang, baik dari PT INKA dan afiliasinya, TSG Infrastructur serta pihak terkait lainnya.
INKA menjadi project developer untuk perkeretaapian dan intermoda di Kongo. INKA akan memasok lokomotif, gerbong barang, KRDE (kereta rel diesel elektrik), dan KRL (kereta rel listrik).
Selain sarana transportasi, INKA juga disebut turut andil dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 200 Mega Watt peak (MWp) di Kinshasa, Kongo.