Jakarta, FORTUNE - Kartu Tanda Penduduk (KTP) tergolong sebagai dokumen penting yang perlu dimiliki oleh tiap warga negara Indonesia (WNI). Berbagai pelayanan—administrasi kependudukan, perbankan, atau pendidikan misalnya—membutuhkan KTP sebagai syarat mengakses atau mendapatkannya.
Indonesia sejak 2009 telah menerapkan penggunaan KTP Elektronik (KTP-el) yang ditanamkan cip untuk merekam seluruh identitas pemilik KTP dan dicantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
NIK tersebut juga menjadi acuan saat mengurus berbagai dokumen penting, seperti membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), mendaftar BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, membuka rekening bank, hingga melamar kerja.
KTP hilang atau rusak memang memusingkan. Pasalnya, KTP merupakan barang penting untuk menandai identitas WNI dan rentan disalahgunakan jika jatuh ke tangan yang tidak bertanggung jawab.
Karenanya, jika KTP Anda hilang, kartu itu harus cepat diurus demi mendapat penggantinya agar tidak disalahgunakan untuk, misalnya, menjadi jaminan pengajuan kredit, pinjaman online, atau bahkan penipuan. Lantas, bagaimana cara mengurus KTP yang hilang, serta syarat dan dokumen apa yang diperlukan?
Syarat membuat KTP hilang
Sebelum mempelajari cara membuat KTP yang hilang, perlu mengetahui terlebih dahulu syarat dokumen yang diperlukan untuk mengurus KTP hilang atau rusak.
- Membuat surat kehilangan KTP Elektronik dari kantor polisi.
- Mengurus surat pengantar KTP hilang dari kantor kelurahan.
- Formulir permohonan KTP Elektronik baru dari kantor kelurahan.
- Untuk kasus KTP rusak, tidak perlu surat keterangan hilang dari kepolisian, tapi cukup membawa KTP yang rusak.
Kemudian, ada juga syarat dokumen pendukung untuk membuat KTP yang hilang dan rusak, yakni:
- Pas foto ukuran 3×4 dua lembar dengan latar belakang merah untuk tahun kelahiran ganjil dan biru untuk tahun kelahiran genap, dan bawa ke kantor kelurahan.
- Pas foto ukuran 4×6 dua lembar dengan latar belakang merah untuk tahun kelahiran ganjil dan biru untuk tahun kelahiran genap, dan bawa ke kantor kecamatan.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi KTP hilang (jika ada).
- Surat pengantar dari RT/RW.
Cara mengurus KTP hilang secara langsung
- Datang ke kantor polisi terdekat dan buat laporan kehilangan KTP, dan minta juga untuk dibuatkan surat keterangan kehilangan.
- Jika ada, bawa fotokopi KTP yang hilang dan tunjukkan di kantor polisi.
- Pergi ke kantor kecamatan atau Dukcapil langsung, dan bawa dokumen persyaratan yang telah disiapkan sebelumnya.
- Serahkan seluruh dokumen ke petugas untuk diperiksa dan diverifikasi.
- Tunggu proses pembuatan KTP baru.
- Proses pembuatan KTP baru biasanya memakan waktu tujuh hari kerja.
Cara mengurus KTP hilang secara online
Untuk mengurus KTP yang hilang secara online bisa dilakukan tanpa harus melakukan perekaman wajah kembali. Cara mengurus KTP yang hilang secara online selengkapnya sebagai berikut:
- Buka situs resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat, lalu lakukan pendaftaran dan isi formulir yang diminta, serta unggah persyaratan yang telah disiapkan;
- Tunggu proses pengajuan KTP yang baru;
- Jika telah selesai dan KTP telah tercetak, pemohon akan menerima pemberitahuan untuk mengambil KTP;
- Pemohon dapat mengambil KTP di Disdukcapil terkait dengan membawa persyaratan yang asli.