Tak Pakai Blangko, Ini Cara Urus KTP Digital pakai Aplikasi
Penerapan KTP Digital ditargetkan capai 25% di 2023.
Jakarta, FORTUNE - Pemerintah tidak akan meyediakan blangko pembuatan e-KTP untuk mendorong masyarakat membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh menyampaikan, upaya tersebut dilakukan untuk digitalisasi dokumen kependudukan serta menekan anggaran pembuatan KTP.
"Pengadaan peralatan dan blanko itu mahal sekali. Maka Pak Mendagri Tito Karnavian memberikan arahan agar menggunakan pendekatan asimetris, yakni dengan digitalisasi dokumen kependudukan termasuk penerapan IKD," kata Zudan pada Rakornas Dukcapil 2023 yang dikutip melalui keterangan resmi Kemendagri di Jakarta, Senin (13/2).
Penerapan KTP Digital ditargetkan capai 25% di 2023
Zudan menjelaskan, Dukcapil menargetkan sebanyak 25 persen dari 277 juta penduduk Indonesia menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) tahun ini. Target ini juga berlaku bagi Dinas Dukcapil di 514 kabupaten/kota di Indonesia.
"Mari kita bertransformasi ke KTP digital. Target tahun ini 25 persen atau 50 juta penduduk Indonesia memiliki KTP digital di hapenya," kata Zudan.
Zudan menyebutkan, upaya penerapan KTP Digital juga untuk menghindari sejumlah kendala pencetakan e-KTP yang lama. Pertama meghindari pengadaan blanko KTP-el yang mengambil porsi cukup besar anggaran Dukcapil. Kemudian, KTP Digital dinilai lebih praktis dan tidak perlu menyediakan printer dengan ribbon, cleaning kit dan film.
Ini cara membuat KTP Digital secara online
Untuk mendaftarkan aplikasi IKD, Zudan menyebut, masyakarat bisa didampingi petugas Dukcapil karena memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition.
"Sekali datang pemohon bisa langsung dapat KTP Digital, dokumen kependudukan lainnya seperti KK dan lainnya sudah bisa langsung dipindahkan data digitalnya ke hape pemohon," kata Zudan.
Masyarakat bisa melakukan pembuatan KTP Digital dengan mendatangi Kantor Dinas Dukcapil di daerah masing-masing atau melalui online. Lantas apa syarat dan tata cara membuat KTP Digital? Dikutip dari situs resmi Disdukcapil, untuk membuat KTP Digital, masyarakat dapat mengunduh aplikasi IKD oleh Kemendagri melalui PlayStore.
Sebelum mengajukan pembuatan KTP Digital, masyarakat harus menyiapkan syarat-syarat seperti memiliki KTP elektronik, memiliki e-mail pribadi yang masih aktif serta memiliki smartphone android.
Tahapan membuat KTP Digital:
- Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Playstore
- Buka aplikasi IKD, isi data seperti NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data
- Lakukan verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation
- Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD
- Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
- Aktivasi IKD telah selesai.
Bila berhasil, KTP digital bersama data-data lain seperti Kartu Keluarga (KK), NPWP, Kepemilikan Kendaraan, data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tersedia di menu utama.