Dituding Kemendag, Kemenperin Jelaskan Soal Kontainer di Pelabuhan

Kemenperin telah menerbitkan 1.766 pertimbangan teknis.

Dituding Kemendag, Kemenperin Jelaskan Soal Kontainer di Pelabuhan
Pelabuhan pelindo. (dok. Pelindo)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Hingga 19 Mei 2024, Kemenperin telah menerbitkan 1.766 pertimbangan teknis (Pertek) dari total 3.380 permohonan, dengan 1.603 permohonan sedang dalam proses.
  • Penumpukan kontainer disebabkan oleh ketiadaan dokumen impor dan perlu dilakukan cross check agar perizinan tepat sasaran.

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan tanggapan tentang penumpukan kontainer yang berisi berbagai macam barang di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak, yang sebelumnya disebutkan bahwa penyebabnya adalah kendala persetujuan teknis sebagai syarat untuk mendapatkan perizinan impor yang disebutkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Hingga 19 Mei 2024, Kemenperin telah menerbitkan 1.766 pertimbangan teknis (Pertek) dari total 3.380 permohonan, sedangkan 1.603 permohonan sedang dalam proses, dan 11 permohonan ditolak.

Berdasarkan data pada Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), dari 1603 permohonan yang sedang dalam proses tersebut, 73,30 persen di antaranya telah dikembalikan kepada pemohon karena adanya kekurangan data atau ketidaklengkapan persyaratan.

Sementara itu, berdasarkan data 17 Mei 2024, terdapat 1.743 Pertek yang telah diterbitkan, 1.421 pengajuan Persetujuan Impor (PI) kepada Kementerian Perdagangan, dan 1.213 PI telah diterbitkan.

Rata-rata persentase penerbitan PI oleh Kementerian Perdagangan adalah 69,5 persen.

"Kami sampaikan bahwa yang tidak memiliki dokumen perizinan impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, harus mendapatkan pertimbangan hukum dari aparat penegak hukum. Tentunya langkah yang diambil tetap mengedepankan upaya kita untuk menjaga industri dalam negeri dan investasi," kata juru bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, dalam keterangannya yang dikutip Senin (20/5).

Febri menyatakan penumpukan kontainer-kontainer di pelabuhan disebabkan oleh ketiadaan dokumen impor. Kemenperin juga menengarai barang-barang tersebut masuk langsung melalui Pusat Logistik Berikat. Dengan demikian, setelah aturan diubah dari post-border menjadi border, barang-barang tersebut tertahan dan tidak bisa keluar dari pelabuhan.

Kemenperin ingin memperoleh data pemilik kontainer yang menumpuk di pelabuhan, agar bisa dilakukan pengecekan di proses internal dan dipercepat pemeriksaannya.

Karena itu, diperlukan pemeriksaan silang secara teliti agar perizinan yang diberikan tepat sasaran dan tidak mengakibatkan banjir impor.

"Ada kekhawatiran bahwa kontainer yang menumpuk tidak memiliki Pertek/Perizinan Impor (PI), atau bahkan memang tidak mengajukan permohonan setelah Peraturan Menteri Perindustrian mengenai Pertek untuk masing-masing komoditas," ujar Febri.

Sempat menyampaikan usulan untuk kebijakan lartas impor

Febri mengatakan Kemenperin sebetulnya secara proaktif telah memberikan usulan mengenai larangan terbatas dalam tiga kategori.

Pertama, pengaturan Lartas terhadap 39 pos tarif/harmonized system (HS), usulan penambahan pengaturan lartas untuk total 67 pos tarif/HS, dan usulan perubahan pada Lampiran VII Permendag No.36/2023 jo. Permendag No.3/2024 sebagai barang komplementer, barang keperluan tes pasar, dan/atau barang untuk pelayanan purna jual (KTPPJ) dengan jumlah total keseluruhan sebanyak enam pos tarif/HS.

“Namun, usulan relaksasi 39 pos tarif/HS tersebut tidak diakomodasi dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2024,” kata Febri.

Kendati demikian, Febri menyatakan Kemenperin mendukung penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan No.8/2024 yang merevisi ketiga kalinya Permendag 36/2023 dengan harapan dapat mendukung kelancaran aktivitas dan kepentingan industri dalam negeri.

Pemberlakuan lartas untuk produk-produk yang telah mampu diproduksi oleh industri dalam negeri mampu meningkatkan kinerja sektor industri di Indonesia, salah satunya nampak pada kondisi industri tekstil, industri pakaian jadi, serta industri kulit, barang dari kulit, dan alas kaki.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso, mengatakan ribuan kontainer tertahan lantaran adanya persyaratan izin impor, yakni pertimbangan teknis (Pertek) dari Kemenperin yang membutuhkan waktu lama. 

Untuk itu, pemerintah merevisi kembali Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.36/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor ke Permendag No.8/2024 tentang larangan terbatas (lartas) barang impor.

Perubahan kebijakan ini memuat tentang tujuh komoditas yang tidak memerlukan persyaratan Pertek, yakni elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas, katup.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

IDN Channels

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024