Jakarta, FORTUNE - Komisi VI DPR meminta Kementerian Perdagangan (KeMendag) untuk berhati-hati dalam menerapkan kebijakan tarif Bea Masuk sebesar 200 persen bagi produk dari Cina.
Anggota Komisi VI, Darmadi Durianto, mengatakan kebijakan ini perlu dirancang secara khusus dan berhati-hati untuk melindungi industri tekstil, dan tidak diterapkan secara umum untuk semua sektor industri.
"Setiap sektor industri memerlukan kebijakan atau pendekatan yang berbeda. Tidak bisa disamaratakan karena kondisi dan iklim bisnis masing-masing industri berbeda," kata dia dalam keterangannya, Minggu (30/6).
Oleh sebab itu, Kemendag perlu mengidentifikasi masalah di setiap sektor industri melalui kajian yang mendalam agar bisa memberikan dampak secara efektif.
"Kemendag harus mempelajari pasar setiap industri secara komprehensif agar kebijakan yang diterapkan efektif," ujarnya.
Dapat meningkatkan barang ilegal
Darmadi mengatakan, jika kebijakan pengenaan pajak jadi diterapkan tanpa diikuti penegakan hukum yang memadai, bisa menyebabkan lonjakan barang ilegal.
"Dengan kebijakan pajak sebesar 200 persen, barang ilegal akan banyak masuk, dan industri dalam negeri kita bisa terancam jika barang ilegal membanjiri pasar. Kemendag harus mempertimbangkan efek ini," ujarnya.
Darmadi juga mengingatkan bahwa selain tekstil, ada sektor industri lain yang bisa terancam jika kebijakan ini diterapkan, seperti kosmetik, elektronik, dan alas kaki, sehingga dibutuhkan strategi yang berbea.
"Tidak semua industri bisa diperlakukan sama dalam kebijakan impor. Kebijakan ini jangan sampai mengancam industri lain," ujarnya.
Dengan demikian, penerapan tarif bea masuk tinggi tidak menjamin pengurangan impor dari Cina. "Tanpa penegakan hukum yang efektif, Indonesia akan kebanjiran barang impor ilegal," ujar Politikus PDIP tersebut,
Ia menyarankan bahwa pembatasan impor melalui tarif tambahan lebih tepat diterapkan pada industri padat karya seperti tekstil. Namun, untuk sektor lain seperti produk elektronik yang membutuhkan inovasi dan teknologi, penerapan tarif tambahan justru bisa memicu impor ilegal dan merusak iklim investasi, yang akhirnya merugikan masyarakat.
Mendag akan berlakukan aturan impor barang Cina
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkapka wacana pengenaan bea masuk hingga 200 persen pada barang-barang asal Cina, untuk menyikapi persoalan perang dagang antara Negeri Tirai Bambu itu dengan Amerika Serikat (AS).
Perang dagang Cina dan AS, kata Zulkifli, menyebabkan banyak produk asal Tiongkok membanjiri Indonesia, termasuk pakaian, baja, tekstil, dan lain sebagainya, lantaran banyak pasar negara-negara Barat menolak barang asal negara tersebut.
"Maka satu hari dua hari ini, mudah-mudahan sudah selesai permendagnya. Jika sudah selesai maka dikenakan apa yang kita sebut sebagai bea masuk, kita pakai tarif sebagai jalan keluar untuk perlindungan atas barang-barang yang deras masuk ke sini," kata Zulkifli yang dikutip dari Antara, Jumat (28/6).
Besaran bea masuk yang akan dikenakan pada barang-barang Cina, menurutnya, telah diputuskan antara 100 persen dari harga barang sampai 200 persen.
"Saya katakan kepada teman-teman jangan takut, jangan ragu Amerika bisa mengenakan tarif terhadap keramik terhadap pakaian sampai dengan 200 persen kita juga bisa. Ini agar UMKM industri kita bisa tumbuh dan berkembang," ujarnya.
Ia berdalih, permendag ini merupakan respons atas regulasi-regulasi sebelumnya tentang perdagangan dan perlindungan industri lokal yang belum memuaskan bagi semua pihak.