Jakarta, FORTUNE - Dualisme kepemimpinan pada tubuh Kamar Dagang dan Industri (KADIN) akhirnya menemui titik terang.
Ketua Umum Kadin periode 2021-2026, M. Arsjad Rasjid, dan rivalnya, Anindya Bakrie, mencapai kata sepakat untuk berdamai setelah terlibat dalam pertemuan yang berlangsung di rumah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, Jumat (27/9).
Pertemuan sore itu bertujuan untuk mengatasi kebingungan di kalangan pemangku kepentingan Kadin menyangkut terjadinya dualisme kepemimpinan pada organisasi tersebut.
Kesepakatan di antara mereka diwujudkan secara tertulis dan dikuatkan dengan tanda tangan di atas materai, dengan salah satu bunyi permufakatan adalah mengadakan Musyawarah Nasional (Munas) Kadin setelah presiden terpilih, Prabowo Subianto, dilantik.
Arsjad menegaskan bahwa pertemuan tersebut menjadi langkah strategis untuk mengembalikan kekompakan pada internal Kadin.
"Kami menyadari pentingnya satu suara yang kuat untuk memajukan ekonomi Indonesia. Oleh karena itu, kami sepakat untuk menggelar Munas setelah pelantikan presiden terpilih," kata Arsjad dalam unggahannya pada akun Instagram @arsjadrasjid, Senin (30/9).
Waktu dan tempat Munas, kata Arsjad, akan disesuaikan dengan keputusan pemerintah, dengan panitia pelaksana yang dibentuk sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.
Arsjad juga menjelaskan bahwa pergantian kepengurusan akan terjadi setelah pelaksanaan dan keputusan Munas.
Pertemuan ini diharapkan dapat membawa angin segar bagi stabilitas Kadin ke depan, di tengah tantangan besar yang dihadapi dunia usaha di Indonesia.
"Saya sudah lama berteman dengan Mas Anin [panggilan Anindya], dan di tengah dinamika ini saya bangga kami sepakat untuk menghormati solusi yang telah disepakati," ujarnya.
Kronologi dualisme Arsjad dan Anindya
Sebelumnya, dualisme dalam Kadin muncul setelah Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar pada 14 September 2024 memutuskan Anindya sebagai Ketua Umum Kadin periode 2024-2026.
Hasil Munaslub itu jelas menggoyahkan kepemimpinan Arsjad, yang menjabat sebagai Ketua Umum Kadin periode 2021-2026.
Arsjad menganggap tidak sah penetapan Anindya sebagai ketua baru.
Pihak Arsjad berpegang pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin, serta Undang-Undang No.1/1987 dan Keputusan Presiden No.18/2022, yang menyatakan Kadin Indonesia sebagai satu-satunya wadah dunia usaha yang sah.
Sementara itu, Anindya berkeras pengangkatannya sebagai Ketua Umum Kadin telah melalui prosedur yang sah dan taat aturan.
Selama perseteruan berlangsung, Anin menjelaskan bahwa Munaslub adalah hasil inisiatif dari Kadin daerah dan Anggota Luar Biasa (KLB), yang terdiri dari asosiasi-asosiasi. Ia juga menekankan bahwa apa yang terjadi tidak melanggar AD/ART sebagaimana yang disampaikan oleh kubu Arsjad.
"Munaslub ini merupakan inisiatif dari Kadin daerah serta asosiasi atau anggota luar biasa. Mereka yang membentuk panitia, menetapkan kuorum, dan mengatur jalannya persidangan," kata Anin.