Kemendag Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga dan Produk Tambang Lain

Larangan ekspor konsentrat berlaku 1 Januari 2025.

Kemendag Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga dan Produk Tambang Lain
PT Freeport Indonesia (dok.PT Freeport Indonesia)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Kementerian Perdagangan merelaksasi ekspor produk pertambangan seperti konsentrat tembaga, besi laterit, seng, timbal, dan lumpur anoda.
  • Perubahan aturan ekspor tertuang dalam Permendag No.10/2024, menunda larangan ekspor hingga 1 Januari 2025.
  • Relaksasi ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja ekspor nasional dan menciptakan iklim usaha yang baik.

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perdagangan (Kemendag) merelaksasi ekspor beberapa produk pertambangan, seperti komoditas, konsentrat tembaga, konsentrat besi laterit, konsentrat seng, konsentrat timbal, dan lumpur anoda (anoda slime) dengan merevisi kebijakan ekspor.

Relaksasi itu tertuang dalam Permendag No.10/2024 tentang Perubahan atas Permendag No.22/2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor.

Pada aturan sebelumnya, larangan ekspor berlaku pada 1 Juni 2024. Namun, kebijakan itu direvisi dan larangan tersebut akan diberlakukan pada 1 Januari 2025, dan ditujukan untuk menjamin kepastian berusaha di dalam negeri, menciptakan iklim usaha yang baik, dan meningkatkan ekspor atas produk yang bernilai tambah.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso, dalam keterangannya (4/6) mengatakan revisi kebijakan ekspor tersebut akan memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi para eksportir dalam mengajukan perizinan berusaha dalam bidang ekspor.

Budi meyakini relaksasi ekspor produk pertambangan ini sejalan dengan tujuan pemerintah dalam hilirisasi produk pertambangan. Dia berharap seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) dapat bekerja sama dengan baik untuk memajukan industri dalam negeri.

Rencana produksi PT Freeport Indonesia

Setelah mendapatkan perpanjangan izin ekspor hingga 31 Desember 2024, PT Freeport Indonesia (PTFI) berencana untuk meningkatkan produksi konsentrat tembaga menjadi 3,7 juta ton pada tahun ini.

Wakil Presiden Direktur Freeport Indonesia, Jenpino Ngabdi, menyatakan PTFI akan mengajukan perpanjangan izin ekspor konsentrat yang telah disetujui pemerintah, yang saat ini masih menunggu surat persetujuan ekspor (SPE) terbit.

Selama 2023, PTFI berhasil merealisasikan produksi konsentrat tembaga sebesar 3,4 juta ton. 

"Rencana produksi konsentrat tembaga 2024 sebanyak 2,8 juta ton apabila tidak ada perpanjangan izin ekspor, dan diproyeksikan sebanyak 3,7 juta ton apabila ada izin ekspor," kata Jenpino dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR, Senin (3/6).

Dengan diizinkannya PTFI untuk kembali mengekspor konsentrat tembaga, setoran yang akan masuk ke kas negera diproyeksikan mencapai US$5,6 miliar. Setoran ini berbentuk pajak, dividen, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID), holding BUMN pertambangan, adalah pemilik 51 persen saham PTFI.

Magazine

SEE MORE>
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024

Most Popular

35 Ucapan Maulid Nabi Muhammad 2024, Penuh Makna!
Meninjau Valuasi Spin-Off Anak Usaha Adaro dan Dampaknya
Adhi Karya Digugat PKPU Gara-Gara Proyek Hambalang
Apakah Uang Rp100 Ribu Bisa investasi? Ini Pilihannya
Mobil BYD Mulai Banyak Terlihat di Jalan, Ini Data Impornya
Tiga Pesan Penting Sidang Kabinet Terakhir Jokowi di IKN