Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perdagangan (Kemendag) merelaksasi ekspor beberapa produk pertambangan, seperti komoditas, konsentrat tembaga, konsentrat besi laterit, konsentrat seng, konsentrat timbal, dan lumpur anoda (anoda slime) dengan merevisi kebijakan ekspor.
Relaksasi itu tertuang dalam Permendag No.10/2024 tentang Perubahan atas Permendag No.22/2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor.
Pada aturan sebelumnya, larangan ekspor berlaku pada 1 Juni 2024. Namun, kebijakan itu direvisi dan larangan tersebut akan diberlakukan pada 1 Januari 2025, dan ditujukan untuk menjamin kepastian berusaha di dalam negeri, menciptakan iklim usaha yang baik, dan meningkatkan ekspor atas produk yang bernilai tambah.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso, dalam keterangannya (4/6) mengatakan revisi kebijakan ekspor tersebut akan memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi para eksportir dalam mengajukan perizinan berusaha dalam bidang ekspor.
Budi meyakini relaksasi ekspor produk pertambangan ini sejalan dengan tujuan pemerintah dalam hilirisasi produk pertambangan. Dia berharap seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) dapat bekerja sama dengan baik untuk memajukan industri dalam negeri.
Rencana produksi PT Freeport Indonesia
Setelah mendapatkan perpanjangan izin ekspor hingga 31 Desember 2024, PT Freeport Indonesia (PTFI) berencana untuk meningkatkan produksi konsentrat tembaga menjadi 3,7 juta ton pada tahun ini.
Wakil Presiden Direktur Freeport Indonesia, Jenpino Ngabdi, menyatakan PTFI akan mengajukan perpanjangan izin ekspor konsentrat yang telah disetujui pemerintah, yang saat ini masih menunggu surat persetujuan ekspor (SPE) terbit.
Selama 2023, PTFI berhasil merealisasikan produksi konsentrat tembaga sebesar 3,4 juta ton.
"Rencana produksi konsentrat tembaga 2024 sebanyak 2,8 juta ton apabila tidak ada perpanjangan izin ekspor, dan diproyeksikan sebanyak 3,7 juta ton apabila ada izin ekspor," kata Jenpino dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR, Senin (3/6).
Dengan diizinkannya PTFI untuk kembali mengekspor konsentrat tembaga, setoran yang akan masuk ke kas negera diproyeksikan mencapai US$5,6 miliar. Setoran ini berbentuk pajak, dividen, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID), holding BUMN pertambangan, adalah pemilik 51 persen saham PTFI.