NEWS

Menteri ESDM Ungkap Syarat Perpanjangan Izin Konsentrat Freeport

Progres pembangunan smelter jadi salah satu syarat.

Menteri ESDM Ungkap Syarat Perpanjangan Izin Konsentrat FreeportMenteri ESDM Arifin Tasrif di Kantor Direktorat Jenderal Migas. (Doc: Fortune Indonesia)
14 May 2024

Fortune Recap

  • Menteri ESDM mengatakan persyaratan perpanjangan izin konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia masih dalam proses penggodokan.
  • Ketentuan perpanjangan izin termasuk kesesuaian progres pembangunan smelter baru di JIIPE, Gresik.
  • PTFI berharap ekspor konsentrat dapat dilakukan hingga smelter baru mereka beroperasi pada Desember 2024.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan pemerintah masih menggodok persyaratan perpanjangan izin konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia. Menurutnya, salah satu ketentuan perpanjangan izin tersebut adalah kesesuaian progres pembangunan smelter baru mereka di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE), Gresik, Jawa Timur.

"Term and condition-nya, kan, itu kan dia ada mechanical completed akhir Mei, kemudian di sana kan sudah mulai production ramp up sampai tahun," ujarnya di ICE BSD, Selasa (14/5).

Jika tak ada aral melintang, persertujuan izin tersebut akan selesai pada akhir Mei ini bersamaan dengan revisi peraturan menteri terkait. "Lagi beproses, sedang disiapkan," jelas Arifin.

PTFI sendiri berharap ekspor konsentrat masih bisa dilakukan hingga pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) baru mereka di Manyar beroperasi. Hingga November lalu, progres konstruksi smelter tersebut telah mencapai 80 persen dan memasuki penyelesaian konstruksi fisik pada akhir Desember 2023. 

Awal tahun ini, PTFI menargetkan smelter tersebut sudah masuk tahap pre-commissioning dan commissioning untuk memastikan seluruh fasilitas berfungsi tanpa kendala dan memulai kegiatan operasionalnya. Setelah beroperasi, smelter kedua ini akan mencapai kapasitas produksi penuh pada Desember 2024.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk menghitung dan menetapkan tarif bea keluar ekspor konsentrat tembaga PT FI.

Oleh karena itu, Kementerian ESDM akan menjalin komunikasi dengan Kementerian Keuangan terkait ekspor konsentrat tembaga tersebut.

“Perhitungan dan penetapan tarif bea keluar terhadap barang ekspor, termasuk produk hasil pengolahan mineral logam tembaga, menjadi kewenangan dari Kementerian Keuangan,” kata Dadan.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.