Ledakan Smelter ITSS, Luhut: Jika Ada Pindana, Ya Dipidanakan

Sudah naik ke tahap penyidikan.

Ledakan Smelter ITSS, Luhut: Jika Ada Pindana, Ya Dipidanakan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan saat membuka Halalbihalal Idulfitri 1444 H lingkup Kemenko Marves, Selasa (2/5). (Dok. Kemenko Marves)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) akan melakukan penyidikan penuh terhadap insiden ledakan yang terjadi di pabrik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) yang beroperasi di  Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah, (24/12/2023).

“Saya minta kita tegas terhadap penyidikan ini. Tidak perlu ragu-ragu. Kalau ada yang harus dipidanakan, ya dipidanakan saja. Supaya ke depan tidak terjadi hal-hal yang seperti ini lagi,” kata Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, lewat keterangannya, Selasa (16/1).

Luhut menegaskan hal tersebut ketika memimpin rapat koordinasi yang dihadiri oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Menteri Perindustrian (Menperin), Wakil Asisten Teritorial (Waaster) Panglima TNI, Kapolda Sulawesi Tengah, Pangdam XIII/Merdeka dan pemangku kepentingan lainnya. Pertemuan tersebut merupakan rapat lanjutan dari rapat koordinasi pertama yang dilakukan pada 28 Desember tahun lalu.

Luhut memberikan instruksi kepada kepolisian bersama Kemenperin dan Kemenaker untuk melakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan-kepatuhan dan ketentuan ketenagakerjaan. Bukan hanya untuk Smelter ITSS, tetapi juga untuk seluruh smelter yang lain.

“Saya minta penanganan kasus ini harus dilakukan secara terpadu, semua K/L harus saling mendukung. Kita harus tunjukkan bahwa kita memang butuh investasi, tetapi mereka harus patuh dengan peraturan-peraturan yang ada di negara kita. Jangan sampai aturan itu disepelekan,” ujarnya.

Ada pelanggaran SOP

Pada kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaa,n Ida Fauziyah, menyatakan terdapat indikasi kuat terjadi pelanggaran SOP dan kelalaian dalam penerapan persyaratan K3. Hal ini yang diindikasi menyebabkan terjadi kecelakaan kerja berupa ledakan dan kebakaran tanur.

“Kami menyarankan agar dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian, selain menggunakan KUHP dapat memasukkan UU Ketenagakerjaan, untuk memberikan efek jera kepada perusahaan agar dapat diupayakan tanggung jawab pidana juga dapat dikenakan kepada korporasinya,” katanya.

Kasus sudah naik penyidikan

Dalam laporannya, Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho menyampaikan status penanganan perkara telah ditingkatkan dari tahapan penyelidikan ke penyidikan. Pihaknya melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi peristiwa, serta melaksanakan penyitaan terhadap barang bukti.

“Rencana tindak lanjut dari para penyidik adalah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli forensik dan saksi ahli ketenagakerjaan, koordinasi dengan Divhubinter dan Kedubes Tiongkok, gelar perkara, koordinasi dengan JPU, serta koordinasi dengan pihak perusahaan,” ujarnya.

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

Most Popular

WTO Buktikan Uni Eropa Diskriminasi Minyak Sawit Indonesia
Daftar 10 Saham Blue Chip 2025 Terbaru
Selain Bukalapak, Ini 7 e-Commerce yang Tutup di Indonesia
Israel Serang Gaza Usai Sepakat Gencatan Senjata, 101 Warga Tewas
Suspensi Saham RATU Resmi Dicabut, Jadi Top Gainers
Mengapa Nilai Tukar Rupiah Bisa Naik dan Turun? Ini Penyebabnya