Mendag Ancam Pidanakan SPBE yang Kurangi Isi Elpiji 3 Kg

Ditemukan ketidaksesuaian dalam pengisian elpiji 3 kilogram.

Mendag Ancam Pidanakan SPBE yang Kurangi Isi Elpiji 3 Kg
Mendag Zulkifli Hasan (kiri) memberikan keterangan terkait praktrik curang pengurangan volume gas elpiji 3 kg di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) PT Satria, Jakarta, Senin (27/5). ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Menteri Perdagangan siap memberikan sanksi pidana terhadap pelaku usaha SPBE yang mengurangi isi takaran elpiji 3 kg bersubsidi.
  • Kemendag akan memeriksa setiap provinsi dan memberikan sanksi administratif.
  • Ditemukan ketidaksesuaian pelabelan dan kebenaran kuantitas elpiji 3 kg dengan potensi kerugian Rp18,7 miliar per tahun.

Jakarta, FORTUNE - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan siap memberikan sanksi pidana terhadap pelaku usaha Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang mengurangi isi takaran pada tabung elpiji 3 kilogram bersubsidi.

Hari ini, Zulkifli kembali memaparkan penemuan tabung elpiji 3 kilogram tidak sesuai pelabelan dan kebenaran kuantitas di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) swasta di kawasan Koja, Jakarta Utara.

“Kami akan cek setiap provinsi. [Kami] tidak main-main. Untuk dua sampai tiga bulan ini, kami gunakan pendekatan administratif. Namun, jika ditemukan unsur pidana, akan kami laporkan ke pihak berwajib,” katanya seperti dikutip dari siaran pers, Senin (27/5).

Zulkifli mengatakan, sanksi pertama yang akan diberikan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terhadap pelaku usaha yang curang adalah berupa teguran. Kemudian, jika tidak kunjung melakukan perbaikan, izin usaha tersebut akan dicabut.

Namun, jika pelaku usaha tersebut terus melakukan kecurangan pada takaran isi tabung, pemerintah akan menjatuhkan sanksi pidana kepadanya. 

Zulkifli juga meminta agar bupati dan wali kota turut memastikan kesesuaian kuantitas isi tabung elpiji 3 kg yang beredar di masyarakat, sehingga pemerintah daerah menjalankan upaya perlindungan konsumen.

Pada Sabtu, (25/5), Zulkifli telah melakukan paparan pada SPBE di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Langkah tersebut merupakan bagian dari hasil pengawasan oleh Direktorat Metrologi Kemendag terhadap Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) dan Satuan Ukuran di 11 SPBE dan SPPBE di Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

Dari hasil pengawasan tersebut, ditemukan ketidaksesuaian pelabelan dan kebenaran kuantitas pada produk gas elpiji 3 kg dengan proyeksi potensi kerugian mencapai Rp18,7 miliar per tahun.

Sanksi pencabutan izin berusaha

Sementara itu, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Moga Simatupang, mengatakan pelaku usaha pada kegiatan paparan kali ini telah melanggar pasal 134 dan pasal 137 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No.29/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

PP tersebut mengatur pelaku usaha yang mengemas atau membungkus barang, memproduksi, atau mengimpor BDKT untuk diperdagangkan wajib mencantumkan kuantitas pada kemasan dan/atau label serta wajib menjamin kebenaran kuantitas yang tercantum dalam kemasan dan/atau label.

“Sanksinya diatur dalam pasal 166, yaitu dapat dikenakan sanksi administratif. Jika tidak diperbaiki, sanksi dapat berkembang sampai dengan pencabutan perizinan berusaha,” kata Moga.

Menurutnya, sudah lazim tabung gas menyimpan residu sehingga gas yang masuk tidak sampai 3 kilogram. Tabung gas kosong beratnya 5 kilogram. Jika diisi dengan gas 3 kilogram, seharusnya berat total 8 kilogram. Prosedur operasional standarnya adalah residu harus dibuang. Namun, sejumlah pelaku usaha tidak membuang residu yang tersimpan dalam tabung gas.

Moga juga menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal PKTN Kemendag akan berkoordinasi dengan Pertamina terkait temuan BDKT produk gas elpiji 3 kilogram tersebut.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

IDN Channels

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Beban Kerja Tinggi dan Gaji Rendah, Great Resignation Marak Lagi
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil