Jakarta, FORTUNE - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang berkenaan dengan pengAturan Impor. Revisi tersebut akan mengeluarkan aturan tentang impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang termuat dalam Lampiran III Permendag No.36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah dengan Permendag No.3/2024.
Hal ini menyusul keputusan dari hasil Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri Bidang Perekonomian yang membahas Peraturan Menteri Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Rapat tersebut dilaksanakan pada 16 April 2024 di Jakarta, dan dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
“Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024 tidak dicabut, tetapi akan direvisi. Salah satu poin revisinya adalah untuk mengeluarkan aturan terkait impor barang kiriman PMI dari kebijakan dan pengaturan impor di Permendag tersebut,” kata Zulkifli dalam pernyatannya, Rabu (17/4).
Hasil Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri Bidang Perekonomian memutuskan untuk merevisi aturan impor barang kiriman PMI dan barang pribadi penumpang, serta memutuskan untuk mengevaluasi aturan pembatasan impor barang dalam Permendag No.36/2023 Jo. Permendag No.3/2024.
Zulkifli menjelaskan impor barang kiriman PMI dibebaskan dari pemenuhan perizinan impor, tidak dibatasi jenis dan jumlah barangnya, serta dapat diimpor baik dalam keadaan baru maupun tidak baru (bekas).
“Ketentuan ini berlaku untuk barang kiriman PMI yang tidak termasuk kategori barang yang dilarang impor dan tidak termasuk kategori barang berbahaya,” ujarnya.
Revisi impor barang pribadi penumpang
Zulkifli mengatakan pengaturan atas barang pribadi bawaan penumpang juga akan dikeluarkan dari Permendag No.36/2023 Jo. Permendag No.3/2024. Pengaturan impor barang bawaan pribadi penumpang akan kembali diatur di PMK No.203/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Adapun impor barang pribadi penumpang dikecualikan dari pemenuhan perizinan impor, tidak dibatasi jenis dan jumlah barangnya, serta dapat diimpor baik dalam keadaan baru maupun tidak baru (bekas).
“Barang pribadi penumpang yang diberikan pengecualian tersebut merupakan barang pribadi penumpang yang hanya digunakan tidak untuk kegiatan usaha, tidak termasuk kategori barang yang dilarang impor, serta tidak termasuk kategori barang berbahaya,” kata dia.
PMK No.203/2017 mengatur bahwa barang pribadi penumpang yang dikategorikan sebagai barang penggunaan pribadi yang diperoleh dari luar negeri dengan nilai pabean paling banyak FOB US$500 per orang untuk setiap kedatangan diberikan pembebasan bea masuk.
Selanjutnya, dalam hal nilai pabean barang pribadi penumpang yang dikategorikan sebagai barang penggunaan pribadi yang diperoleh dari luar negeri melebihi FOB US$500, atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak impor.
Revisi aturan pembatasan impor
Evaluasi pembatasan impor, kata Zulkifli, akan ditujukan pada aturan impor yang mewajibkan rekomendasi atau pertimbangan teknis dari kementerian dan lembaga terkait sebagai persyaratan permohonan Persetujuan Impor (PI).
Hal ini sebagai tindak lanjut dari masukan pelaku usaha serta asosiasi atau pemangku kepentingan terkait. Para pelaku usaha, asosiasi, dan pemangku kepentingan menyampaikan masukan terkait adanya kesulitan dalam mendapatkan rekomendasi atau pertimbangan teknis dari kementerian dan lembaga terkait.
Ia juga menekankan evaluasi aturan pembatasan impor barang akan dilakukan di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan melibatkan seluruh kementerian dan lembaga teknis terkait. Hasilnya akan digunakan sebagai bahan masukan revisi Permendag tentang kebijakan dan pengaturan impor.
“Kami saat ini secara maraton sedang menyusun perubahan Permendag tersebut. Karena melibatkan banyak kementerian dan kembaga, perubahan Permendag ini dikoordinasikan kantor Menko Perekonomian,” ujarnya.