Jakarta, FORTUNE - Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.18/2024 yang mengatur minyak goreng sawit kemasan serta tata kelola minyak goreng rakyat.
Aturan ini merombak skema kewajiban pasar domestik (DMO) minyak goreng, yang sebelumnya berbentuk curah atau kemasan, menjadi eksklusif dalam bentuk Minyakita.
Permendag ini berlaku efektif mulai 14 Agustus 2024.
Tujuan dari regulasi baru ini adalah untuk meningkatkan pasokan Minyakita sebagai langkah untuk menjaga stabilitas harga minyak goreng dan mengendalikan inflasi. Minyakita kini menjadi salah satu pilihan utama masyarakat, selain minyak goreng dengan merek premium.
"Permendag 18 Tahun 2024 mengubah bentuk DMO Minyak Goreng rakyat dari curah atau kemasan menjadi hanya Minyakita. Dengan demikian, pasokan Minyakita diharapkan meningkat," ujar Zulkifli dalam pernyataannya yang dikutip Senin (19/8).
Zulkifli, yang juga Ketua Umum PAN, menjelaskan bahwa Minyakita bukanlah minyak goreng bersubsidi pemerintah, melainkan kontribusi dari pelaku usaha yang mengekspor produk turunan kelapa sawit melalui skema DMO.
Berdasarkan kajian Kementerian Perdagangan (Kemendag), penyaluran DMO perlu ditingkatkan karena memberikan dampak positif terhadap stabilitas harga minyak goreng.
Permendag No.18/2024 merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, yaitu Permendag No.49/2022.
Harga baru Minyakita
Selain mengubah bentuk DMO menjadi hanya Minyakita, ukuran kemasan juga diperbarui menjadi 500 ml, 1 liter, 2 liter, dan 5 liter.
Zulkifli juga mendorong masyarakat untuk menggunakan minyak goreng kemasan, karena lebih terjamin kualitas, kebersihan, keamanan, dan kehalalannya dibandingkan dengan minyak goreng curah.
Harga Minyakita tetap lebih rendah dibandingkan dengan minyak goreng kemasan premium, meskipun ada sedikit penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) dari Rp14.000 per liter menjadi Rp15.700 per liter.
"HET ini ditetapkan berdasarkan perkembangan harga bahan baku dan tingkat keterjangkauan masyarakat," ujarnya.
Diberlakukan masa transisi untuk aturan baru
Zulkifli juga menekankan bahwa eksportir produk turunan kelapa sawit yang ingin mendapatkan hak ekspor harus mendistribusikan minyak goreng rakyat (MGR) dalam bentuk Minyakita.
Hak Ekspor ini diperlukan untuk mendapatkan persetujuan ekspor, dan MGR yang didistribusikan akan diakui jika telah diterima oleh distributor pertama (D1) atau distributor kedua (D2) yang dilaporkan melalui Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).
"Kami menargetkan pasokan Minyakita sebanyak 250.000 ton per bulan dapat didistribusikan ke masyarakat," katanya.
Permendag 18/2024 juga mengatur masa transisi bagi pelaku usaha untuk beradaptasi dengan aturan baru ini. Pelaku usaha masih diizinkan mendistribusikan DMO dalam bentuk minyak kelapa sawit (Cpo) dan minyak goreng curah, serta mengedarkan Minyakita dengan kemasan lama hingga 90 hari ke depan.
Pelaku usaha yang masih menjual Minyakita di luar ketentuan DMO diberi waktu 30 hari untuk menghabiskan stok yang ada.