Jokowi Sebut Minyak Makan Merah Lebih Murah Dari Minyak Goreng Biasa
Minyak makan merah memiliki kandungan vitamin yang bertahan.
Jakarta, FORTUNE – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut harga Minyak Makan Merah lebih murah dibandingkan minyak goreng yang biasa dijual di pasaran. Dengan demikian, produk ini bisa bersaing di pasaran dan menjadi alternatif bagi konsumen.
Presiden mengatakan hal tersebut di sela peresmian Pabrik Percontohan minyak makan merah, di Sumatra Utara. “Inilah yang namanya hilirisasi. Jangan jual TBS (tandan buah segar), jangan jual CPO (crude palm oil), kalau bisa jadikan barang-barang jadi seperti ini, ini bagus sekali,” ujarnya, Kamis (14/3).
Selain itu, gizi dan vitamin dari minyak makan merah tidak hilang selama pengolahan. Produk ini mengandung vitamin A dan E yang tetap akan ada di produk tersebut, meski sudah melalui proses pengolahan.
Minyak makan merah ini bahkan menurutnya sudah dicoba oleh beberapa chef, yang mengomentari produk ini lebih enak dan bergizi. “Saya kira ini menjadi tren baik untuk urusan goreng menggoreng,” katanya.
Nilai tambah
Jokowi mengatakan, Indonesia memiliki 15,3 juta hektare kebun kelapa sawit, di mana 40,5 persennya merupakan milik petani. Melihat kenyataan ini, pemerintah terus berupaya meningkatkan nilai tambah produksi dalam negeri untuk meningkatkan nilai tambah bagi petani, salah satunya dengan mendirikan pabrik pertama yang memproduksi minyak makan merah.
“Ini yang pertama kali dan ini kita harapkan dapat memberikan nilai tambah yang baik bagi para petani sawit, utamanya yang sudah dalam bentuk koperasi. Jadi, harga TBS tidak naik dan turun karena di sini semuanya diolah menjadi barang jadi yaitu minyak makan merah,” kata Jokowi.
Adapun, pabrik yang baru diresmikan ini memiliki kapasitas produksi 10 ton CPO dengan kemampuan menghasilkan 7 ton minyak makan merah per harinya. “Jadi yang hadir di sini, pakai. Saya nanti mau beli mau nyoba juga. Jadi semuanya kalau beli, artinya pemasarannya tidak usah ke mana-mana,” ujar Presiden.
Minyak makan merah
Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Minyak Makan Merah berbasis Koperasi, minyak makan merah adalah minyak yang diperoleh dari rafinasi tanpa pemucatan (bleaching) dan deodorisasi, dan melalui fraksinasi minyak kelapa sawit mentah CPO.
Produk ini bisa digunakan sebagai minyak goreng, bahan baku pangan, atau ditambahkan pada pangan. Hal ini bisa menambah gizi dari produk pangan lain, atau jadi fortifikan minyak goreng sawit dan bahan baku nutrasetikal.
Warna minyak makan merah cukup mencolok terang, dengan aroma yang kuat. Warna ini didapat dari kelapa sawit yang memang berwarna merah tua, karena selama proses produksi, produk ini tidak melalui proses penyulingan atau bleaching seperti minyak goreng biasa.