Jakarta, FORTUNE - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.36/2023 tentang Kebijakan dan PengAturan Impor. Permendag tersebut ditetapkan pada 11 Desember 2023, dan akan mulai berlaku 90 hari sejak tanggal diundangkannya atau 10 Maret 2024.
Khusus ketentuan relaksasi atau kemudahan impor barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI), Zulkifli mengatakan aturan tersebut dapat langsung berlaku sejak diundangkan, yakni 11 Desember 2023.
“Poin ini untuk memberi penghargaan kepada PMI sebagai pahlawan devisa,” kata Zulkifli dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis (21/12).
Aturan ini, menurut Zulkifli, akan memberikan kemudahan ketika para PMI membawa pulang barang-barang miliknya ke Indonesia.
Dia mengatakan penempatan PMI ke luar negeri telah memberikan manfaat dalam bentuk devisa dan remitansi yang berdampak pada perubahan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Pada 2022, kontribusi remitansi dari PMI bernilai Rp139 triliun.
Zulkifli mewanti-wanti agar kemudahan dari pemerintah tidak disalahgunakan.
“Barang kiriman PMI merupakan barang milik pribadi PMI dan untuk keluarganya, bukan barang yang sifatnya komersial untuk diperdagangkan kepada orang lain,” ujarnya.
Kemudahan yang dimaksud pemerintah diarahkan dalam proses pengiriman barang-barang milik PMI, juga terdapat pembebasan bea masuk dengan nilai maksimal US$1.500 per tahun.
Perubahan pengawasan impor ke border
Selain relaksasi untuk barang milik PMI, aturan ini juga mengembalikan kebijakan impor dengan menggeser pengawasan dari post-border ke border. Komoditas yang pengawasannya dikembalikan ke border adalah elektronik, alas kaki, pakaian jadi, kosmetik, dan obat tradisional dengan tujuan untuk menertibkan impor barang.
Secara umum, dalam masa transisi pemberlakuan Permendag ini, Zulkifli mengimbau para importir agar membuat perencanaan yang baik dalam melakukan impor.
“Melihat perkembangan dunia sekarang ini, ekspor dan impor perlu kita tata agar tidak merugikan Indonesia. Di seluruh dunia juga begitu, impor diatur dan ekspor dipermudah. Salah satunya, mengembalikan pengawasan border untuk sejumlah barang,” ujarnya.
Pengawasan border adalah pengawasan yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai di kawasan pabean. Sedangkan pengawasan post border dilakukan setelah keluar kawasan pabean dan telah berbedar di masyarakat yang diawasi oleh kementerian/lembaga terkait.