Mendag Permudah Impor Barang Milik PMI: Tapi Tidak untuk Dijual

Terdapat pembebasan bea masuk US$1.500 per tahun.

Mendag Permudah Impor Barang Milik PMI: Tapi Tidak untuk Dijual
Pekerja migran menghadiri perayaan Hari Pekerja Migran Internasional (HPMI) di Jakarta, Senin (18/12). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.36/2023 tentang Kebijakan dan PengAturan Impor. Permendag tersebut ditetapkan pada 11 Desember 2023, dan akan mulai berlaku 90 hari sejak tanggal diundangkannya atau 10 Maret 2024.

Khusus ketentuan relaksasi atau kemudahan impor barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI), Zulkifli mengatakan aturan tersebut dapat langsung berlaku sejak diundangkan, yakni 11 Desember 2023.

“Poin ini untuk memberi penghargaan kepada PMI sebagai pahlawan devisa,” kata Zulkifli dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis (21/12).

Aturan ini, menurut Zulkifli, akan memberikan kemudahan ketika para PMI membawa pulang barang-barang miliknya ke Indonesia. 

Dia mengatakan penempatan PMI ke luar negeri telah memberikan manfaat dalam bentuk devisa dan remitansi yang berdampak pada perubahan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Pada 2022, kontribusi remitansi dari PMI bernilai Rp139 triliun.

Zulkifli mewanti-wanti agar kemudahan dari pemerintah tidak disalahgunakan.

“Barang kiriman PMI merupakan barang milik pribadi PMI dan untuk keluarganya, bukan barang yang sifatnya komersial untuk diperdagangkan kepada orang lain,” ujarnya.

Kemudahan yang dimaksud pemerintah diarahkan dalam proses pengiriman barang-barang milik PMI, juga terdapat pembebasan bea masuk dengan nilai maksimal US$1.500 per tahun.

Perubahan pengawasan impor ke border

Selain relaksasi untuk barang milik PMI, aturan ini juga mengembalikan kebijakan impor dengan menggeser pengawasan dari post-border ke border. Komoditas yang pengawasannya dikembalikan ke border adalah elektronik, alas kaki, pakaian jadi, kosmetik, dan obat tradisional dengan tujuan untuk menertibkan impor barang.

Secara umum, dalam masa transisi pemberlakuan Permendag ini, Zulkifli mengimbau para importir agar membuat perencanaan yang baik dalam melakukan impor.

“Melihat perkembangan dunia sekarang ini, ekspor dan impor perlu kita tata agar tidak merugikan Indonesia. Di seluruh dunia juga begitu, impor diatur dan ekspor dipermudah. Salah satunya, mengembalikan pengawasan border untuk sejumlah barang,” ujarnya.

Pengawasan border adalah pengawasan yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai di kawasan pabean. Sedangkan pengawasan post border dilakukan setelah keluar kawasan pabean dan telah berbedar di masyarakat yang diawasi oleh kementerian/lembaga terkait.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024