Aturan Direvisi: Target TKDN Mundur, dan Insentif untuk EV Impor
Regulasi terbaru memuat sejumlah ketentuan insentif.
Jakarta, FORTUNE - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengubah ketentuan tentang program kendaraan listrik berbasis baterai. Dalam regulasi terbaru itu, pemerintah menetapkan sejumlah insentif untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik, termasuk bagi pengimpor kendaraan dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/CBU).
Perubahan tersebut dijelaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No/79/2023 mengenai Modifikasi terhadap Peraturan Presiden No.55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Dalam dokumen Perpres yang diteken oleh Jokowi pada 8 Desember 2023, terjadi penurunan persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada kendaraan listrik untuk roda dua dan roda empat.
Pasal 8 beleid tersebut berisi ketentuan mengenai keharusan untuk memenuhi TKDN minimal 40 persen untuk roda dua maupun roda empat hingga 2026.
Sebelumnya, dalam aturan Perpres 55/2019, persyaratan TKDN 40 persen harus sudah terpenuhi sebelum 2024. Selanjutnya, ditetapkan bahwa pencapaian TKDN minimal 60 persen harus tercapai sebelum 2030, dan setelahnya, konten lokal diwajibkan mencapai 80 persen untuk tahun-tahun berikutnya.
“Untuk tata cara aturan penghitungan TKDN, sudah ditetapkan oleh Menteri Perindustrian, yang telah melibatkan kementerian dan lembaga terkait,” demikian bunyi beleid tersebut.
Impor dengan syarat investasi
Kemudian, Pasal 18 berisi ketentuan bahwa perusahaan dalam industri kendaraan listrik berbasis baterai yang membeli kendaraan impor dalam kondisi utuh berhak juga menerima insentif.
Dalam Pasal 12 disebutkan bahwa perusahaan dalam industri kendaraan listrik yang diizinkan mendapatkan insentif untuk proses impor mobil listrik utuh tersebut akan diberikan kuota berdasarkan pencapaian pembangunan, investasi, atau peningkatan produksi KBL berbasis baterai.
Artinya, insentif hanya diberikan kepada perusahaan yang telah berkomitmen untuk berinvestasi dalam mobil listrik atau kendaraan listrik.
Selanjutnya, bagi perusahaan di industri kendaraan listrik berbasis baterai yang dapat mempercepat proses perakitan di dalam negeri selama masa importasi utuh (CBU) hingga akhir 2025, juga berhak mendapatkan insentif.
“Setelah mendapatkan persetujuan fasilitas dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi,” demikian Pasal 12 ayat (1).
Deretan insentif yang diberikan
Revisi signifikan tercantum dalam Pasal 19A, yang berisi perincian insentif untuk mobil listrik impor utuh.
Insentif yang mungkin diberikan meliputi pembebasan bea masuk atau pemerintah menanggung insentif bea masuk, pembebasan PPnBM DTP, dan pemangkasan tarif pajak daerah.
Syarat pemberian insentif dijelaskan pada ayat (3) Pasal 19A, yaitu untuk perusahaan yang berkomitmen memproduksi kendaraan listrik berbasis baterai dalam jumlah tertentu dan dalam waktu tertentu dengan memenuhi persyaratan TKDN.
“Dalam hal komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tidak dipenuhi, Industri KBL Berbasis Baterai dikenai sanksi sebesar jumlah insentif yang telah diterima proporsional dengan komitmen jumlah produksi yang tidak dipenuhi,” demikian Pasal 19A ayat (4)
Insentif juga ditambahkan dalam Pasal 17 ayat (3) huruf (i) yang mencakup unsur Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU). Sebelumnya, insentif untuk pengisian daya hanya diberikan kepada penyedia SPBKLU saja.