Jakarta, FORTUNE - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memberikan tanggapan tentang tuntutan penurunan harga Tiket Pesawat yang menjadi sorotan dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR, Rabu (6/11). Dalam pengakuannya, tingginya harga tiket telah menjadi perhatian utama Kementerian Perhubungan (KeMenhub), apalagi saat ini mendekati perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Masalah penyelesaian harga tiket ini melibatkan kolaborasi lintas kementerian, dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penurunan Harga Tiket Pesawat.
Lebih lanjut, Dudy mengungkapkan bahwa Kemenko Perekonomian dan Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan telah membentuk tim teknis yang bekerja untuk mengatasi persoalan harga tiket. Hasil dari Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat tersebut diharapkan akan tersedia pada pekan ini.
“Dari Menko Perekonomian, Menko Infrastruktur, telah membuat tim teknis. Harapan kami dalam waktu minggu ini kami sudah mendapatkan hasil evaluasinya, dan bagaimana rekomendasi atas kenaikan harga tiket ini bisa kami turunkan,” ujarnya di hadapan anggota parlemen.
Pemerintah tengah berupaya menyusun kebijakan yang tepat berdasarkan kondisi yang ada saat ini, demi memastikan harga tiket pesawat menjadi lebih merata untuk berbagai kalangan.
"Soal jaminan tentunya kita harus lihat pada kondisi yang real, yang terjadi pada saat ini sehingga kita bisa melakukan kebijakan yang tepat," kata Dudy.
Analisis KPPU terhadap komponen harga tiket pesawat
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan penyebab tingginya harga tiket pesawat adalah monopoli pemasokan Avtur yang dikuasai Pertamina. Praktik ini membuat harga bahan bakar pesawat tersebut di dalam negeri lebih tinggi hingga 43 persen dibandingkan dengan negara Asia Tenggara lainnya.
Peran avtur sangat penting dalam pembentukan harga tiket pesawat karena kontribusinya mencapai 40 persen. Penurunan harganya otomatis akan menekan harga tiket pesawat domestik.
Selain avtur, komponen besar pembentuk harga lainnya adalah biaya pemeliharaan pesawat yang mencapai sekitar 15 persen dari harga tiket.
KPPU menilai, komponen pesawat saat ini masih didatangkan dari luar negeri yang dikenai bea masuk. Dengan begitu, biaya komponen juga merupakan solusi yang bisa ditempuh untuk menurunkan harga tiket pesawat.
Mahalnya harga tiket pesawat juga dapat disebabkan oleh perilaku pelaku usaha atau maskapai penerbangan. Untuk itu, dalam Putusan KPPU terkait kartel tiket yang dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung, para maskapai penerbangan terlapor diwajibkan untuk melaporkan setiap perubahan kebijakannya yang berkaitan dengan persaingan kepada KPPU.