NEWS

KPPU Duga Lion Group Monopoli Harga Tiket Pesawat

Lion Group tidak patuh dalam melapor kepada KPPU.

KPPU Duga Lion Group Monopoli Harga Tiket Pesawatesawat Lion Air tujuan Makassar yang batal terbang saat diparkir di Bandara Sultan Babullah Ternate, Kota Ternate Maluku Utara, Senin (4/12). ANTARA FOTO/Andri Saputra
20 September 2024

Fortune Recap

  • KPPU mencurigai Lion Group melakukan monopoli atau persaingan usaha tidak sehat terkait harga tiket pesawat.
  • Lion Group tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung dalam melaporkan perubahan kebijakan tarifnya kepada KPPU.
  • KPPU memutuskan untuk memulai penyelidikan awal setelah rapat komisi di Kantor Pusat KPPU Jakarta.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencurigai adanya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh Lion Group dalam hal kebijakan harga tiket Pesawat.

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, mengungkapkan bahwa Lion Group menjadi satu-satunya maskapai penerbangan yang tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) dalam melaporkan perubahan kebijakan tarifnya kepada KPPU.

“Kami menduga ada ketidakpatuhan dari Lion Group, yang dapat mengarah pada praktik monopoli. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk memulai penyelidikan awal terhadap perusahaan tersebut,” kata Fanshurullah dalam pernyataannya, Kamis (19/9).

Keputusan melakukan penyelidikan awal ini bergulir menyusul rapat komisi yang dilangsungkan pada Rabu (18/9) di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

Adapun putusan MA yang dimaksud merujuk  pada Perkara No. 15/KPPU-I/2019, yang isinya merupakan ketetapan KPPU mengenai pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 yang melibatkan tujuh maskapai terkait jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang ekonomi dalam negeri.

Maskapai tersebut adalah PT Garuda Indonesia (Persero), PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.

Pada 22 Juni 2020, KPPU memutuskan bahwa maskapai-maskapai tersebut wajib melaporkan kebijakan yang berdampak pada persaingan usaha dan harga tiket kepada KPPU selama dua tahun.

Namun, meskipun MA telah memenangkan KPPU melalui Putusan Kasasi No.1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022, Lion Group—termasuk PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi—tidak kooperatif dalam memberikan laporan yang diminta.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.